Rizieq Shihab Divonis Empat Tahun Penjara di Kasus Swab RS Ummi

Abadikini.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan hukuman penjara selama empat tahun terkait perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks swab tes di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Kamis (24/6/2021).

“Mengadili menyatakan terdakwa Mohammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap Hakim Ketua Khadwanto saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6).

Rizieq dianggap terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pertaturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

1 2Laman berikutnya

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker