Trending Topik

Partai Bulan Bintang Sambangi Kantor KPU RI, Ada Apa?

Dia menjelaskan, putusan MK itu mengelompokkan partai politik menjadi tiga kategori, dalam hal persyaratan parpol menjadi peserta pemilu. Pertama, parpol yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos ambang batas parlemen Pemilu 2019.

Kedua, partai politik yang lulus verifikasi Pemilu 2019 tetapi tidak lolos ambang batas parlemen. Ketiga, partai politik baru dan belum menjadi peserta pemilu sebelumnya.

”PBB ingin yang ikut Pemilu 2019 tidak usah verifikasi faktual, hanya verifikasi administrasi saja,” kata Afriansyah dalam keterangan resminya, Rabu (23/6/2021).

Sementara untuk usulan surat suara, PBB minta kepada KPU surat suara dijadikan satu saja. Hal itu agar tidak membingungkan masyarakat. ”Biar warga nggak bingung, hemat anggaran juga kalau satu surat suara,” ujarnya.

Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor. Foto: dok. twitter KPU RI

Sementara dalam audiensi tersebut Arief Budiman memaparkan mengenai verifikasi partai politik hingga bentuk surat suara. Arief mengatakan, untuk pendaftaran verifikasi akan dibuka pada Juni 2020. Sementara verifikasi administrasi pada Agustus 2022.

”Jadi masih ada setahun lagi buat persiapan melengkapi data verifikasi partai politik,” kata Arief.

Dia menambahkan, KPU meminta beberapa masukan kepada partai politik terkait Pemilu 2024. Pertama, tatacara verifikasi parpol. Keputusan Mahkamah Konstitusi sekarang di mana parpol yang lolos PT cukup administrasi saja dan yang belum lolos harus melakukan administrasi dan faktual.
”Kami (KPU, red) minta masukannya dari parpol terkait verfikasi ini. Regulasi seperti ini masih digodog dengan Kemenkumham,” jelasnya.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker