LaNyalla Minta Tempat Makan, Perkantoran hingga Kafe Patuhi Aturan PPKM Mikro
Senator asal Jawa Timur itu menyadari para pelaku usaha memang membutuhkan kreativitas dan inovasi agar usahanya tetap bertahan di tengah pandemi. Namun LaNyalla mengingatkan, agar kreativitas dan inovasi tersebut tidak menyalahi aturan.
“Tetap ikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah, karena aturan tersebut demi kebaikan kita bersama. Saya meminta kesadaran semua pihak untuk saling membantu supaya kita bisa segera terbebas dari Corona,” tuturnya.
Akibat lonjakan kasus yang tinggi, Pemprov DKI Jakarta mengetatkan kembali PPKM Skala Mikro. Aturan yang diperketat itu terkait jam operasional tempat usaha, kegiatan belajar mengajar hingga kapasitas kantor. Hal itu tertuang dalam Kepgub No. 759 Tahun 2021.
Pengetatan juga dilakukan di sejumlah sektor. Seperti transportasi, tempat ibadah, termasuk car free day (CFD) yang ditiadakan.
“Satpol PP maupun pihak kepolisian harus menindak tegas tempat-tempat yang melanggar aturan PPKM Skala Mikro. Pemberian sanksi tegas memang dibutuhkan, agar kasus Corona tidak semakin tinggi. Ini juga berlaku di daerah lain, bukan hanya di Jakarta saja,” sebutnya.