Di Podcast Refly Harun, LaNyalla Bicara Kaitan Presidential Threshold dengan Isu Oligarki

Dikatakannya, sistem presidensiil Indonesia sangat khas karena demokrasi Indonesia adalah demokrasi Pancasila, alias demokrasi perwakilan. Sehingga, menurut LaNyalla, seharusnya menempatkan musyawarah mufakat sebagai mekanisme pengambilan keputusan sehingga kedaulatan rakyat seharusnya berada di Lembaga MPR RI, sebagai Lembaga tertinggi negara, di mana Presiden mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada rakyat melalui perwakilannya.

“Itulah sebenarnya DNA Asli Indonesia. Tapi kemudian semuanya berubah ketika Amandemen dilakukan di tahun 1999 hingga 2002 silam. Kita menganut sistem presidensiil murni yang diterapkan di barat. Semua dipilih rakyat langsung, mulai dari bupati/walikota, gubernur, presiden, anggota DPRD, DPR RI dan DPD RI,” jelasnya.

LaNyalla juga menyebut, dampak dari amandemen konstitusi juga menjadikan partai politik sebagai satu-satunya saluran untuk mengusung calon presiden yang disajikan kepada rakyat untuk dipilih. Amandemen konstitusi itu pun melahirkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur soal ambang batas calon presiden-wakil presiden atau presidential threshold.

Ambang batas capres merupakan syarat pasangan calon di Pilpres di mana pasangan calon harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

“UU Pemilu semakin mengecilkan saluran bagi putra putri terbaik bangsa untuk mendapatkan kesempatan yang sama di dalam pemerintahan. Padahal ambang batas pencalonan tidak pernah ada di dalam Pasal 6A UUD hasil Amandemen. Yang ada di Pasal 6A, ayat 3 dan 4 adalah ambang batas keterpilihan. Jadi yang benar adalah penerapan ambang batas keterpilihan. Bukan pencalonan,” papar LaNyalla.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker