Sembako Dikenakan Pajak untuk Bayar Utang, Begini Kata Said Didu
Abadikini.com, JAKARTA – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu berujar, terkait sembako yang akan dikenakannya pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan cara pemerintah untuk bayar utang.
“Karena harus bayar utang maka pemerintah akan menaikkan pajak, termasuk pajak sembako, pajak ‘knalpot’ mobil, motor dan lain-lain,” tulis Said Didu lewat akun twitternya @msaid_didu, Kamis (10/6/2021).
Said Didu lantas menyindir pihak-pihak yang selama ini mendukung pemerintah. Kini saatnya mereka merasakan penambahan utang, dan merasakan dampaknya bila sembako dikenakan pajak.
Termasuk pihak yang selama ini tak mendukung pun juga akan merasakan dampak dari pajak tersebut.
“Bagi yang selama ini mendukung pemerintah terus menambah utang – klean akan merasakan, tapi yang tidak mendukung juga akan merasakan kenaikan harga karena pajak tersebut,” sindirnya.