Politisi PBB Kolaka Utara Marah Besar Gegara Kepala Syahbandar Tidak Hadiri RDP

Abadikini.com, LASUSUA – Anggota DPRD Kolaka Utara (Kolut) dari Partai Bulan Bintang (PBB) M. Haidirman Sarira, merasa kesal kepada Kepala Syahbandar Pelabuhan Kelas III Kolaka, Mahmudin.

Hal tersebut disampaikan karena Mahmudin tidak memenuhi panggilan DPRD Kolut untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang di gelar pada Senin kemarin (7/6/2021).

Hadirman mengatakan yang mengetahui data tentang legalitas tersus dan tuks pertambangan di Kolaka Utara adalah Kepala Syahbandar, sehingga tanpa kehadirannya pada rapat yang digelar kemarin menjadi sia-sia.

“Sejak awal saya sampaikan bahwa RDP sia-sia karena orang yang kita harapkan kehadirannya tidak ada. Daripada kita berdebat dengan data yang tidak jelas, percuma tidak ada titik temu paling hanya mengkambinghitamkan orang lain,” kata Hadirman dikutip, Rabu (9/6/2021).

Hadirman juga meminta legislatif Kolut menunjukkan wibawa DPRD. Menurutnya lebih baik tidak jadi rapat daripada RDP tapi yang diudang tidak hadir.

“Jika kita mengundang siapa saja untuk RDP kemudian tidak menghargai undangan kita, lebih baik tidak usah kita rapat. Tolonglah kita tunjukkan wibawa kita,” kesalnya.

Politisi Partai Bulan Bintang itu juga menegaskan agar Kepala Syahbandar Kolaka selaku pimpinan, dalam RDP berikutnya tidak diwakili oleh siapapun, karena menurutnya perwakilan hanya akan berbicara sesuai kapasitasnya sebagai pihak yang mewakili.

“Sedangkan pimpinan sendiri yang hadir masih banyak ocehan-ocehan, apalagi kalau hanya perwakilan. Dan yang paling kita harapkan kehadirannya adalah Kepala Syahbandar karena dia yang memiliki data,” ujarnya.

Kunci dari persoalan pertambangan hari ini, lanjut Hadirman, adalah Syahbandar. Olehnya itu, dengan tidak kehadiran Kepala Syahbandar, membuat dirinya merasa capek dengan persoalan tambang ini.

“Sejak pertama masuk sebagai anggota DPRD, kita disambut dengan demo bahkan kita hampir jadi korban, dan sampai sekarang persoalan ini tidak juga kelar,” ketusnya.

Ini aneh, kata dia, sebab berdasarkan pernyataan anggota DPR RI tambang di Kolaka Utara itu ilegal. Kalau pernyataan ini benar, maka mengapa sampai Syahbandar memberikan izin pengapalan Ore.

“Alasan ini yang harus ditahu. Andai kata kita memiliki kewenangan menyidik, maka kita lakukan penyidikan biar kita mengetahui ada apa sebenarnya. Olehnya itu, agar kita dan masyarakat mendapatkan jawaban yang benar, maka dihadirkan orang yang bersangkutan,” katanya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker