Awod dan Ahmad Muhammad Mustain Nasoha lakukan Somasi Terhadap DPC Peradi Surakarta

Abadikini.com, JAKARTA – Pengacara Awod dan Ahmad Muhammad Mustain Nasoha mengajukan Somasi terhadap DPC PERADI Surakarta terkait pemasangan papan nama sekretarian di atas tanah kliennya yang baru saja memenangkan lelang.

Awod yang juga kader Partai Bulan Bintang itu menyampaikan pada lelang tertanggal 19 Februari 2021 telah laku lelang sesuai dengan Kutipan Risalah Lelang No. : 124/38/2021 tanggal 24 Maret 2021 dengan pemenang lelang AHMAD MUHAMAD MUSTAIN NASOHA yang merupakan kliennya.

Pengacara itu juga menyampaikan, sebelum mengikuti lelang kliennya telah mendatangi objek sengketa yang ternyatan dalam keadaan kosong (tidak berpenghuni)

“Bahwa klien kami, sebelum ikut dalam pelelangan di atas, telah mendatangi obyek lelang tersebut yang mana obyek yang tepatnya terletak di Jl Markisa II No. 6 Kalurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta ini kosong, tidak ada penghuninya,” kata Awod dalam keterangan tertulisnya kepada Abadikini.com, Rabu (9/6/2021)

Namun, lanjut Awod, setelah kliennya menang lelang dan segala proses administrasi ditempuh hingga Tanah dan Bangunan tersebut sekarang telah berubah kepemilikanya (sertifikat) menjadi atas nama Klien kami, kini di rumah tersebut terpampang papan nama DPC PERADI SURAKARTA dan tempat tersebut sudah menjadi Kesekretariatan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Surakarta.

“Oleh Klien kami, yang juga merupakan keluarga besar Pondok Pesantren Al Muayyad, tempat ini nantinya akan digunakan tempat tinggal dan untuk Asrama Santri Pondok Pesantren Al-Muayyad Mangkuyudan, Laweyan, Surakarta,: ujar Awod.

“Atas hal tersebut, selaku Kuasa Hukum dari pemilik Obyek yang sekarang menjadi kesekretariatan DPC PERADI Surakarta, kami telah melakukan pendekatan Personal kepada Ketua DPC PERADI Surakarta semenjak bulan Ramadhan kemarin, namun tidak ada kejelasan sikap dari Ketua DPC PERADI Surakarta, selain mengatakan bahwa dirinya mengadakan perikatan kontrak kepada pemilik rumah sebelumnya selama lima (lima) tahun, dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) per tahunnya.”

“Kami sampaikan bahwa apabila benar demikian, maka DPC PERADI Surakarta patut diduga telah tertipu oleh pemilik sebelumnya, yakni Bp. Mukhammad Tri Ade Putra, yang mana Hak Kepemilikannya atas obyek tersebut sebelumnya telah di agunkan di PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk, dan telah terjadi wanprestasi hingga dilakukan lelang eksekusi hak tanggungan, bahkan pelelangannya sudah dilakukan 4 (empat) kali, sayang sekali kalau Organisasi Advokat sekelas Peradi dapat tertipu oleh masalah yang sangat terang benderang seperti ini.” ungkap Awod.

“Bahwa kami merasa tidak ada kejelasan sikap dari Ketua DPC PERADI Surakarta atas hal ini, hingga pada tanggal 24 Mei 2021 kemarin kita secara resmi berkirim surat kepada Pengurus Peradi Surakarta, akan masalah ini, dan kami sampaikan bahwa obyek milik klien kami ini akan digunakan oleh klien kami pada Bulan Juni 2021.”

“Apabila Pengurus DPC PERADI Surakarta tidak menghiraukan Somasi (peringatan) kami ini, Maka kami tidak bertanggungjawab atas segala barang dan benda yang berada di Rumah milik Klien kami tersebut, kerana Rumah tersebut akan digunakan oleh Klien kami untuk Asrama Santri Pondok Pesantren Al-Muayyad Mangkuyudan, Laweyan, Surakarta,” ungkapya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker