Trending Topik

Sah! Pileg dan Pilpres 2024 Digelar 28 Februari, Pilkada Serentak 27 November dan Tahapannya Dimulai Maret 2022

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilihan umum telah menyepakati hari pemungutan suara di Pemilu dan Pilpres 2024 mendatang jatuh pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2021.

Sedangkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 jatuh pada hari Rabu tanggal 27 November tahun 2024 juga.

“Betul. Hasil konsinyering semalam, Kamis, 3 Juni 2021, dan keputusan bersama antara Komisi II, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).

Berikut empat poin kesepakatan tersebut:
1. Pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) 2024 adalah hari Rabu 28 Februari 2024.
2. Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu 27 November 2024.
3. Tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum Hari-H pemungutan suara yakni Maret 2022.
4. Syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kab/Kota Pemilu 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024).

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker