Trending Topik

Novel Bamukmin: Habib Rizieq Tak Pantas Dipenjara Karena Dia adalah Pahlawan Covid-19

Abadikini.com, JAKARTA – Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin berujar, Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak pantas divonis hukuman penjara 8 bulan atas kasus yang menjeratnya karena HRS merupakan pahlawan Covid-19.

“Habib Rizieq harusnya bebas murni karena sudah bayar denda dan sudah minta maaf karena beliau adalah pejuang melawan Covid-19,” kata Novel dikutip pada, Selasa (1/6/2021).

Menurut pria yang pernah bekerja di Pizza Hut itu sebagai contoh bukti nyata bahwa Laskar Front Pembela Islam (FPI) turun ke untuk menyemprotkan cairan desinfektan ke seluruh tempat ibadah termasuk gereja.

“Bahkan sampai ke gereja dan aksi kemanusiaan lainnya di masa pandemi Covid-19,” kata dia.

Ia lalu menyinggung kerumunan yang dilakukan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

“Khofifah dengan minta maaf lolos saja tuh dia,” ujarnya.

Selain itu, Novel juga menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sering menyebabkan kerumunan bersama rakyatnya.

“Kalau tetap Habib Rizieq dipenjara delapan bulan maka senua rakyat termasuk presiden harus dipenjara karena jelas melakukan kerumunan,” tegasnya.

HRS Bayar Rp20 Juta dan Penjara 8 Bulan

Seperti diketahui, HRS divonis denda Rp20 juta untuk kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Jika tak dibayar, maka sebagai gantinya Rizieq harus mendekam di penjara selama lima bulan.

Dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq dianggap terbukti melanggar Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang kekarantinaan kesehatan.

Sementara untuk kasus kerumunan di Petamburan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan bulan penjara dipotong masa tahanan.

Selain Rizieq, vonis yang sama juga dijatuhkan kepada Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al- Habsyi, dan Maman Suryadi.

Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana kekarantinaan kesehataan.

Dalam kasus kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta.

Selain itu, jaksa juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.

Sementara, dalam kasus kerumunan di Petamburan, jaksa menuntut pidana penjara dua tahun untuk Rizieq Shihab. Untuk Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi dituntut 1,5 penjara.

Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak sebagai anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun untuk Rizieq Shihab. Sementara untuk Haris Ibaidillah cs dua tahun.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker