Habib Rizieq Shihab: Kasus Ini Dendam Oligarki Usai Ahok Kalah!

Abadikini.com, JAKARTA- Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab menilai pelbagai kasus pidana yang menjeratnya usai tiba dari Arab Saudi ke Indonesia semata-mata adalah kasus politik yang dikemas sebagai kasus hukum.

Habib Rizieq bicara demikian saat membacakan pleidoi kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5).

Dia menilai jerat hukum tersebut tak lepas dari dendam politik para oligarki pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok usai kalah di Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.

“Saya semakin percaya dan yakin bahwa ini adalah kasus politik yang dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum, sehingga hukum hanya menjadi alat legalisasi dan justifikasi untuk memenuhi dendam politik oligarki terhadap saya dan kawan-kawan,” kata Habib Rizieq di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5).

Habib Rizieq menganggap semua kasus yang menjeratnya kini tak bisa dilepaskan dari rentetan Aksi Bela Islam 411 dan 212 yang digelar pada akhir 2016 lalu. Kala itu massa menuntut Ahok yang diduga telah mendustakan agama untuk diadili dan dijebloskan ke penjara.

Habib Rizieq mengatakan bahwa Ahok yang maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta kala itu dituding didukung oleh para oligarki. Oligarki itu, kata dia, sukses menggalang dukungan mulai dari Presiden, aparat keamanan, ASN di Ibu Kota Jakarta untuk memilih Ahok.

“Belum lagi penerbitan fatwa-fatwa sesat dan menyesatkan dari ulama gadungan yang mendukung Ahok dengan memutar-balikkan ayat dan hadis serta memanipulasi hujjah dan korupsi dalil, di samping itu juga ada siraman dana besar-besaran dari para cukong,” kata dia.

Singkat cerita, Habib Rizieq mengatakan saat itu perjuangan umat berhasil melengserkan Ahok. Ahok kala itu kalah di Pilkada DKI Jakarta 2017 dan masuk ke penjara.

Kekalahan Ahok di Pilkada, kata dia justru membuat para oligarki dan gerombolan pendukungnya itu murka dan marah besar.

Akibatnya, kata dia, eskalasi politik semakin memanas dan masyarakat di akar rumput juga semakin terbelah, sehingga di mana-mana rawan bentrok antar pendukung.

Setelah itu, Habib Rizieq bercerita dirinya dan kawan-kawannya diklaim menjadi target kriminalisasi sepanjang Tahun 2017.

Dia mengklaim telah dijadikan target operasi intelijen hitam berskala besar karena banyak rekayasa kasus dihadapkan kepadanya.

Tak hanya itu, Habib Rizieq mengatakan operasi intelijen hitam telah menebar aneka ragam teror dan intimidasi terhadap dirinya dan rekan-rekannya.

Dia mencontohkan adanya pelemparan Bom Molotov ke beberapa Posko FPI hingga penembakan kamar pribadinya di pesantren Markaz Syariah Megamendung Bogor.

“Serta peledakan bom mobil di acara Tabligh Akbar saya di Cawang Jakarta, juga pengepungan dan pengeroyokan serta percobaan pembunuhan terhadap saya dan kawan-kawan oleh Gerombolan Preman GMBI depan Mapolda Jawa Barat,” kata Habib Rizieq.

Hingga kemudian, setelah kembali dari Mekkah, Habib Rizieq langsung diproses hukum terkait kasus kerumunan abai protokol kesehatan. Menurutnya, proses hukum yang dikenakan kepadanya tak lepas dari dendam politik, tidak murni hukum.

Dalam kesempatan yang sama, dia meminta agar bebas murni dari segala tuntutan di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Rizieq sudah membayar denda Rp50 juta, sehingga merasa tidak bisa dikenakan hukum pidana.

Jaksa sendiri telah menuntut Rizieq dengan hukuman penjara selama dua tahun di kasus kerumunan Petamburan. Ia juga dilarang untuk bergabung menjadi pengurus ormas selama tiga tahun akibat perkara tersebut.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker