Trending Topik

Buset… Bupati Nganjuk Pasang Tarif Rp2 Juta hingga Rp50 Juta untuk Jabatan

Abadikini.com, JAKARTA – Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Bupati Nganjuk NRH tarifnya sangat bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp50 juta.

“Setorannya bervariasi ya, bervariasi. Jadi antara 2 juta sampai 50 juta,” tutur Argo di Jakarta, Selasa (11/5/2021).

Misalnya saja, kata Argo, dari data yang sudah terungkap ada setoran Rp2 juta rupiah yang diberikan oleh Kepala Desa. Kemudian ada juga yang memberikan suap Rp15 dan Rp50 juta rupiah.

Mekanismenya, seluruh setoran itu dikumpulkan mulai dari tingkatan Kepala Desa hingga Kecamatan baru ke kantong Bupati Nganjuk.

“Karena juga ada dari desa yang dia ngumpulkan, dari kepala desa, ada yg 2 juta. Dan juga ada nanti dikumpulkan naik ke atas, desa ke kecamatan, ada juga yang 15 juta juga ada. 50 juta juga ada,” ungkap Argo.

Argo menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap bupati maupun tersangka lain untuk mendalami kasus ini. Termasuk detail jumlah setoran yang ditetapkan oleh Bupati, hingga berapa lama praktek kotor ini sudah berjalan di Pembkab Nganjuk.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat sebagai tersangka jual beli jabatan, setelah sebelumnya tertangkap operasi tangkap tangan atau OTT gabungan.

Tak hanya Novi, enam orang jajarannya juga ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya DR (Camat Pace), ES (Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro), HY (Camat Berbek), BS (Camat Loceret), TBW (Mantan Camat Sukomoro), dan MIM (Ajudan Bupati Nganjuk).

Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau jasa pada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk berbuat/tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah kab Nganjuk Jawa Tengah.

Adapun modus operandi yang dilakukan dalam kasus ini, para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati untuk mutasi dan promosi jabatan mereka hingga pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya ajudan Bupati Nganjuk menyetorkan uang itu kepada Bupati Nganjuk.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker