Azis Syamsuddin Bakal Dipanggil KPK Tuk Dimintai Keterangan

Abadikini.com, JAKARTA – KPK memanggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait kasus suap yang menjerat penyidik KPK dari kepolisian AKP Stepanus Robin Pattuju. Azis dijadwalkan diperiksa sebagai saksi.

“Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021 identitas tersangka SRP,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/5/2021).

Selain Azis, penyidik KPK juga memanggil empat saksi lainnya dalam kasus ini yakni Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tanjungbalai Yusmada, PNS Darwansyah Merta Wijaya, Ketua Lingkungan Abdul Rahim Sirait dan PNS Waris.

Diketahui, keterangan seorang Azis Syamsuddin dinilai penting berkaitan dengan pusaran kasus suap yang menjerat penyidik KPK dari kepolisian AKP Stepanus Robin Pattuju. Wakil Ketua DPR itu dinantikan kehadirannya di KPK.

Awalnya pada 20 April 2021 dikabarkan tim KPK menyambangi kediaman Syahrial di Tanjungbalai. Saat itu Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri hanya menyebutkan bila kehadiran tim KPK itu berkaitan dengan pengumpulan bukti suatu kasus.

“Benar, ada kegiatan tim KPK di sana dalam rangka pengumpulan bukti, di rumah dinas,” kata Ali kepada wartawan.

Keesokan harinya pada 21 April 2021 KPK memperjelas pengusutan perkara di Tanjungbalai itu. Namun Ali tidak memberikan informasi siapa tersangka dalam perkara ini. Hal ini memang menjadi kebijakan baru KPK di era kepemimpinan Firli Bahuri bahwa nama tersangka suatu kasus tidak akan diumumkan dulu ke publik sebelum ditangkap atau ditahan.

“Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019,” kata Ali.

Tidak berapa lama setelah Ali menyebutkan penyidikan perkara itu tersiar kabar seorang penyidik KPK dari kepolisian meminta uang kepada Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai. Penyidik KPK dari Polri itu bernama AKP Stepanus Robin Pattuju yang menerima suap dari Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai untuk mengurus perkara di KPK.

Pemberian suap itu dimaksudkan agar kasus ini tidak ditindaklanjuti KPK ke tingkat penyidikan. Namun kini kasus ini sudah di tingkat penyidikan meskipun KPK belum mengumumkan siapa tersangkanya.

AKP Robin diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan. Saat beraksi AKP Robin dibantu seorang pengacara bernama Maskur Husain. Saat ini AKP Robin, Maskur, dan Syahrial sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Azis Syamsuddin yang mengenalkan Syahrial ke AKP Robin. Hal inilah yang bakal ditanyakan KPK ke Azis Syamsuddin.

“Pada Oktober 2020, MS (M Syahrial) menemui AZ (Azis Syamsuddin), Wakil Ketua DPR RI, di rumah dinasnya di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemerintahan Kota Tanjungbalai,” kata Firli saat itu.

Azis Syamsuddin sendiri sudah angkat bicara perihal itu. Namun respons Azis Syamsuddin masih belum terang.

“Bismillah alfatehah,” kata Azis Syamsuddin lewat pesan singkat saat dimintai konfirmasi, Jumat (23/4).

Politikus Golkar ini tak menjelaskan apa maksud responsnya itu. Dia juga tak menepis atau membenarkan kronologi yang disampaikan Firli soal pertemuan di rumahnya.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker