Trending Topik

Partai Bulan Bintang Keberatan atas Putusan MK

Abadikini.com, JAKARTA – Partai Bulan Bintang (PBB) mengaku keberatan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang partai politik peserta pemilu 2019 lalu yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold harus diverifikasi kembali secara administrasi dan faktual.

MK memutuskan bahwa pasal 173 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

MK memberikan putusan bahwa partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan parlimentary threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual.

Tetapi partai politik yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold harus diverifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual. Hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru.

Terkait dengan putusan MK itu, Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB), Afriansyah Noor, mengaku bahwa pihaknya sangat keberatan dengan putusan tersebut.

“Kami PBB Keberatan karena syarat utama verifikasi faktual PBB sudah dilalui dengan mengikuti proses verifikasi faktual untuk ikut di Pemilu 2019,” kata Afriansyah seperti dikutip, Kamis (6/5/2021).

Menurutnya, terkait lolos tidaknya PBB ke Senayan, yang menjadi syarat partai tidak perlu verifikasi faktual, merupakan persoalan lain yang tidak bisa dicampuradukkan.

“Soal kami tidak lolos dan masuk Senayan itu persoalan lain. Beda dengan tahapan Pemilu. Jadi mereka sangat tidak adil dan sudah berpolitik,” ujarnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker