Terpilih Jadi Ketum PERBALI, Ali Amran Tanjung Ingin Tingkatkan Perekonomian Nasional Lewat BLS Mandiri dan Profesional

Abadikini.com, JAKARTA – Ali Amran Tanjung terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum Persatuan Balai Lelang Indonesia (PERBALI) periode 2021-2024. Ali terpilih setelah dilakukan Munas ke-3 pada 29 April 2021. Pemilihan dilakukan secara virtual.

“Terima kasih kepada anggota balai lelang yang telah mempercayakan saya sebagai ketua umum. Terutama kepada panitia Munas yang menyukseskan acara Munas. Juga ucapan terima kasih kepada Pak Deddy Doxa Manurung ketum PERBALI periode 2018-2021,” kata Ali dalam siaran pers kepada media di Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Ketua DPP Partai Bulan Bintang (PBB) itu menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mempersiapkan rapat kerja untuk menyusun program PERBALI periode 2021-2024 dan akan diuraikan dalam bentuk program secara internal dan eksternal.

Ali mengakui, saat ini hampir 80 persen balai lelang terpusat di Jabodetabek. Sementara 20 persen tersebar di beberapa provinsi. Namun dirinya tetap optimistis balai lelang akan tersebar di daerah.

Menurutnya, adanya kebijakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dalam bidang Pengembangan Balai Lelang Swasta di Indonesia diyakini terus lebih merangsang berdirinya balai lelang, termasuk lalai lelang swasta di daerah.

Hanya saja, kata dia, karena pandemi, harapan untuk berdirinya balai lelang di daerah jadi terhambat karena kondisi perekonomian.

“Saya akan memperjuangkan aspirasi balai lelang swasta (BLS) menjadi BLS yang berkembang, mandiri dan profesional agar menjadi mitra strategis bagi pemerintah dalam meningkatkan perekonomian nasional. Insya Allah PERBALI menjadi wadah terbaik untuk BLS dalam beraktivitas,” jelasnya.

Dalam rangka meningkatkan animo masyarakat, pihaknya sedang mendorong anggota agar lebih membuka mata dengan melelang barang-barang yang selama ini tidak biasa dilelang oleh balai lelang.

Saat ini, balai lelang cenderung melelang dari sektor otomotif dan properti. Padahal, izin mendirikan balai lelang sesungguhnya tidak membatasi balai lelang untuk melelang barang-barang tertentu saja.

Ali mencontohkan barang-barang eks-marketplace memiliki potensi besar untuk dilelang mengingat marketplace dan e-commerce saat ini sedang bertumbuh.

Lebih lanjut, barang-barang yang sudah tidak lagi digunakan oleh perusahaan dan sudah dihapus pencatatannya dalam daftar aset juga memiliki potensi besar untuk dilelang melalui balai lelang ke depannya.

“Tentu saja kemungkinan tersebut terbuka lebar karena penjualan barang-barang melalui lelang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan menjamin kepastian hukum,” terangnya.

Selain itu, Ali juga menyambut baik klausul baru dari regulasi atas balai lelang yakni hanya kewajiban bagi balai lelang untuk tergabung dalam suatu asosiasi.

Menurut pasal 59 ayat 1 PMK No.113 Tahun 2019 tentang Balai Lelang bahwa balai lang wajib terhimpun dalam satu wadah asosiasi atau perkumpulan balai lelang. Selanjutnya pada Pasal 60 ayat 3 ditegaskan bahwa balai lelang yang tidak memenuhi kewajiban untuk berhimpun dalam asosiasi atau perkumpulan balai lelang dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.

“Sanksi yang dimaksud adalah berupa pembekuan izin operasional balai lelang,” tegasnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker