Jokowi Terbitkan Keppres Panitia Pencalonan Indonesia Sebagai Tuan rumah Olimpiade 2032

Abadikini.com, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya membentuk panitia pencalonan Indonesia sebagai tuan rumah Olimpiade 2032.

Kepanitiaan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 9 Tahun 2021 . Panitia tersebut dinamakan Indonesia Bid Commitee Olympic Games 2032 atau Inabcog.
Sementara ini Indonesia memang tengah berupaya untuk bisa memenangkan bidding tuan rumah Olimpiade 2032. Salah satu keseriusannya ialah membentuk komite khusus persiapan bidding pemenangan tuan rumah multiajang olahraga terbesar di dunia tersebut.

Kini, komite khusus itu pun akhirnya ditetapkan Jokowi dalam bentuk Keppres yang diteken pada 13 April lalu.

Dilansir dari laman Sekretaris Kabinet RI, Keppres bernomor 9 tahun 2021 itu menjelaskan terkait siapa-siapa saja yang masuk dalam kepanitiaan pencalonan tersebut.
“Membentuk Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032, Indonesia Bid Committee Olympic Games 2032 yang selanjutnya disebut Panitia INABCOG,” bunyi keppres tersebut, Rabu (21/4/2021).

Dalam Keppres itu disebutkan panitia INABCOG terdiri atas pengarah, penanggungjawab, dan pelaksana. Pengarah diketuai oleh Wakil Presiden RI yang dibantu oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sebagai wakil ketua serta sejumlah anggota, termasuk Sekretaris Kabinet.

Pengarah bertugas memberikan arahan, saran dan pertimbangan kepada penanggungjawab dan pelaksana dalam rangka pemenangan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032.

Sedangkan penanggungjawab Panitia INABCOG adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), yang memiliki tugas mengoordinasikan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan pencalonan serta menugaskan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan pencalonan.

Sementara, pelaksana yang diketuai oleh Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) bertugas melakukan koordinasi persiapan pencalonan, menyusun, menetapkan, dan melaksanakan peta jalan strategi dan/atau rencana induk persiapan pencalonan, serta menyusun dan menetapkan proposal pencalonan.

Ketua pelaksana dibantu oleh sekretaris dan anggota. Anggota tersebut terdiri dari sejumlah pejabat dan/atau perwakilan dari beberapa kementerian/lembaga (K/L). Nantinya Ketua Pelaksana dapat membentuk tim kerja pemenangan.

Panitia INABCOG akan berada di bawah dan bertanggungiawab kepada Presiden dan berkedudukan di ibu kota negara RI. Mereka akan bertugas dari mulai tahap persiapan hingga tahap pemilihan.

“Peta jalan strategi dan/atau rencana induk sebagaimana dimaksud disusun berdasarkan prinsip-prinsip efisien dan efektif serta ditetapkan paling lambat satu bulan setelah Keputusan Presiden ini ditetapkan,” bunyi Pasal 3 ayat (2). keppres tersebut.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker