Kominfo Tidak Blokir Akun Youtube Paul Zhang, Ini Alasannya

Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan akun YouTube Jozeph Paul Zhang tidak diblokir.

Juru bicara Kemenkominfo Dedy Permadi menyatakan pihaknya hanya memblokir konten Paul Zhang yang memuat ujaran kebencian.

“Akunnya tidak diblokir, hanya beberapa konten yang melanggar Undang-Undang saja,” ujar Dedy dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (20/4/2021).

Dedy menuturkan tidak semua konten pada akun YouTube Paul Zhang mengandung unsur yang melanggar UU. Saat ini, pihaknya hanya menemukan beberapa konten yang melanggar UU pada akun Paul Zhang.

“Bahkan kalau misalnya dalam satu akun keseluruhan konten itu memuat konten yang melanggar UU maka keseluruhan akun itu pula yang akan ditindak,” sambungnya.

Lebih lanjut, Dedy menyampaikan pihaknya selalu mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku dalam menindak sebuah konten. Dia menyebut ada tahapan-tahapan yang harus dilalui ketika sebuah konten dianggap melanggar UU.

“Jadi kita bertindak sesuai prosedur dan konten mana yang melanggar UU,” ungkap Dedy.

Di sisi lain, Dedy juga mengklaim Kemenkominfo melalui patroli siber di semua platform. Terkait dengan ujaran kebencian Paul Zhang, Dedy mengaku pihaknya baru menemukan di YouTube.

“Per hari minggu itu ada 7 konten, langsung kami lakukan blokir. Kemudian per hari Senin ada 13 konten, langsung kita blokir juga. Jadi per hari ini ada total 20 konten yang diblokir,” ujarnya.

Meski demikian, Dedy menyampaikan pihaknya akan mengambil tindakan serupa jika menemukan di platform lain, misalnya Instagram hingga Facebook.

“Saat tim patroli siber Kominfo masih menelusuri konten-konten yang terkait dan tentu segera akan melakukan pemutusan akses jika terbukti konten tersebut mengandung unsur yang melanggar UU,” ungkapnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker