Polisi Tangkap Tangan Seorang Ibu saat akan Jual Anaknya dengan Harga Murah di Majalengka

Abadikini.com, MAJALENGKA – Seorang ibu muda di Kabupaten Majalengka Jawa Barat tega menjual anak kandungnya menjadi budak seks dengan harga murah karena membutuhkan uang. Perempuan yang berinisial TA itu mendagangkan anaknya yang berusia 25 tahun inisial Y dengan tarif Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

Kasatreskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan TA adalah seorang mucikarai. Menurut Tarigan, TA selain menjual anaknya, ia juga menjual perempuan lainya kepada pria hidung belang lewat WhatsApp.

“TA ini mucikari. Selain menawarkan anaknya pelaku juga menawarkan beberapa orang perempuan melalui WA,” ungkap Tarigan dalam keterangan persnya, Selasa (6/4/2021).

“Sekali kencannya kisaran tiga ratus sampai lima ratus ribu, termasuk biaya sewa kamar,” ujarnya.

Praktik prostitusi itu terungkap, kata Tarigan, berawal dari laporan warga setempat.

Usai menerima laporan petugas di lapangan pun melacak praktik usaha TA tersebut dan akhirnya ditangkap sekaligus pelanggannya.

“Kami mengamankan TA pada saat di rumahnya, saat diamankan juga di sana sedang ada tamu laki-laki dan perempuan sedang berduaan di dalam kamar,” beber Tarigan.

Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE sub pasal 296 Jo pasal 506 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker