Tiru Rocky Gerung, Saat Sidang Rizieq Shihab Sebut JPU ‘Dungu’

Abadikini.com, JAKARTA – Habib Rizieq Shihab (HRS) mengeluarkan sebuah pernyataan kontroversial pada saat sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021) kemarin.

Atas sidang tersebut HRS melontakan pernyataan ‘dungu’ dan pandir terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kata itu dilontarkan HRS lantaran persoalan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sikap HRS itu kemudian menjadi perhatian salah satu pengamat peradilan Erwin Natosmal Oemar.

Menurut Erwin, bukannya Rizieq pintar-pintar mengambil hati jaksa untuk membela diri, justru umpatan itu dinilai bisa merugikannya dalam mengambil simpati hakim. Bahkan, Erwin menyebut pernyataan Rizieq itu masuk ke dalam ranah etis.

“Biarkan saja pernyataan ini menjadi ranah ‘hakim’ dalam melihat ekspresi dari Habib Rizieq. Yang pasti, pernyataan itu merugikan kepentingan Habib sendiri dalam mengambil simpati hakim,” ujar Erwin, Sabtu (27/3/2021).

Lebih lanjut, Erwin mengatakan, umpatan dungu itu belum tepat masuk ke dalam hukum pidana. Umpatan dungu masuk ke JPU dalam ranah etika.

Seharusnya, kata Erwin, hakim bisa proaktif menegur Rizieq untuk tak menggunakan istilah tersebut dalam menjaga marwah peradilan.

“Yang pasti pernyataan itu sedikit banyak akan memengaruhi hakim dalam melihat kasus ini. Sulit untuk menolak fakta di lapangan bahwa variabel nonhukum semacam etika dan sopan santun menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam membuat keputusan,” lanjutnya.

Di sisi lain, pernyataan serupa disampaikan ahli hukum sekaligus mantan komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshari Saleh. Imam menyebut kata “dungu” dan “pandir” menyalahkan kode etik.

Bisa saja JPU melaporkan penghinaan tersebut. “Jaksa bisa melapor ke polisi adanya penghinaan. Dasarnya KUHP,” ucap Imam.

Dalam persidangan, Rizieq menyatakan SKT bukan kewajiban bagi sebuah ormas. Ia lantas menyebut JPU dungu dan pandir karena persoalan SKT itu.

Pentolan FPI (yang telah dibubarkan pemerintah) tersebut mengatakan JPU telah menyebar hoax dan fitnah.

“Semua ormas, baik yang punya SKT maupun tidak, dilindungi konstitusi dan perundang-undangan. Jadi, di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir,” ujar Rizieq.

Bahkan Rizieq menyebut JPU tidak paham soal SKT tersebut. “Lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoax dan fitnah,” tambahnya.

Diketahui ucapan istilah ‘dungu tersebut memang tidak asing lantaran sering diucapkan oleh pengamat politik Rocky Gerung dalam pemahaman yang tidak dia sepakati sambil mengkritik.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker