PT HAN Musnahkan 287 Ton Jahe Merah Impor Asal India dan Myanmar

Abadikini.com, MOJOKERTO – Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) memusnakan Jahe merah impor dari India dan Myanmar sebanyak 287,7 ton karena tidak memenuhi persyaratan karantina pertanian serta berpotensi membawa hama penyakit ke Indonesia.

Pemusnahan itu dilakukan di PT Hijau Alam Nusantara (HAN) yang berada di Desa Manduro Manggunggajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jumat (26/3/2021).

Sekretaris Barantan Jawa Timur, Wisnu Haryana mengatakan, secara administrasi impor jahe asal India dan Myanmar telah memenuhi syarat. Namun, setelah dilakukan penelitian di laboratorium mengandung organisme pengganggu tumbuhan yang dapat membahayakan keberadaan tanaman jahe di Indonesia.

“Jahe dari india tidak bersih dan mengandung tanah, bisa membawa organisme penganggu tumbuhan yang membahayakan tanaman di Indonesia. Kalau sampai masuk RI berbahaya. Kita punya lahan jahe. Kalau sampai kena di kita akan menganggu produksi jahe di Indonesia,” kata Wisnu, Jumat (26/3/2021).

Karena itu, kata Wisnu pemusnahan tersebut untuk menjaga kemampuan produksi jahe nasional. Sebab, jika terserang hama asal luar negeri yang belum ada sebelumnya, maka potensi kerugian pada tingkat produksi akan cukup besar.

“Perkiraan kami bisa mencapai Rp3,4 triliun rupiah. Ini belum termasuk biaya upaya eliminasi yang bisa memakan waktu entah berapa tahun dan biaya ekonomi lainnya yang harus ditanggung,” ujar Wisnu.

Sebelum dilakukan pemusnahan, lanjut Wisnu, sudah dilakukan proses penolakan yakni jika tidak memenuhi persyaratan harus dikirim balik ke negara asal. Namun karena tidak bisa dikirim balik sehingga dilakukan pemusnahan. Terkait sanksi, masih kata Wisnu, ada sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2019.

“Sanksi ada, kalau memang pemilik tidak melaksanakan ketentuan per karantinaan. Ini harus dimusnahkan, jika pemilik tidak melakukan pemusnahan maka akan diberikan sanksi. Tapi selama pemilik mau memusnahkan, mengikuti aturan-aturan per karantinaan maka selesai,” tandas Wisnu.

Sementara itu, General Manager (GM) PT HAN Achmad Hadi Yanto menyampaikan pemusnahan ratusan jahe impor tersebut didatangkan dari tiga perusahaan, yakni PT Indopark dari Jambi, PT Putra Jaya Abadi dari Palembang, dan PT Mahands Surabaya.

“Setelah dikeluarkan dari kontainer, ratusan ton jahe impor tersebut kami musnahkan dengan cara dibakar di incenerator bersuhu tinggi, sehingga bakteri dan virus ikut musnah,” terang Achmad Hadi.

Hadi juga menjelaskan bahwa, pemusnahan ini sesuai Pasal 45 dan 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Pasal 48 ayat 3, seluruh biaya pemusnahan menjadi tanggungjawab pemilik.

“Pemusnahan ini kami lakukan secara bertahap dalam 11 kontainer tersebut. Sebanyak dua kontainer dengan berat 53,1 ton dimusnahkan hari ini,” jelas Hadi.

Perlu diketahui, berdasarkan hasil penelitian, jahe impor tersebut masih bercampur tanah dan mengandung bakteri serta virus nematoda berjenis aphelenchoides-fragarariae. Bakteri dan virus tersebut dapat membahayakan lahan pertanian jahe di Indonesia.

Pemusnahan jahe impor ini juga bukan yang pertama kali dilakukan. Karena pada minggu lalu, Badan Karantina Pertanian juga memusnahkan 108 ton jahe dengan kasus yang sama. (*)

 

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker