Trending Topik

33Tahun ke depan Caplok Setengah Pulau, PT Tambang Mas Sangihe Bakal Berhadapan dengan Warga

Abadikini.com, TAHUNA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan Wilayah Izin Usaha Produksi (WIUP) PT Tambang Mas Sangihe di Kabupaten Kepulauan Sangihe sebesar 42.000,00 Hektar (Ha). Hal ini menunjukan dalam peta daratan besar, hampir separuh dari Pulau Sangihe (daratan besar) telah masuk wilayah izin usaha produksi perusahan tersebut.

Ironisnya daerah eksotis yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Filipina ini, hanya mempunyai luas daratan (penggabungan dari 105 pulau) sebesar 736,98 km2, itupun penggabungan dari beberapa pulau-pulau kecil yang ada.

Sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, perubahan UU nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menetapkan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya.

Dalam undang-undang tersebut Pasal 23 menyebutkan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk salah satu atau lebih kepentingan, konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan dan pertahanan dan keamanan.

Seperti diberitakan Barta1, Rabu (24/3/2021) Kadis Lingkungan Hidup Sangihe, Ronald Izaak menerangkan bahwa Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) telah dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Sulut, dan peran DLH Sangihe adalah melakukan pengawasan.

“Makanya dokumen itu harus ada kepada kita. Di dalam dokumen Amdal itu berbicara apa yang harus mereka lakukan, dengan tema besar menjaga lingkungan setelah mereka melakukan kegiatan,” kata Izaak

Mantan Kadis Pariwisata Talaud itu juga mengiyakan soal adanya UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Namun begitu dirinya memberikan contoh adanya pertambangan di Pulau Buru yang mendapatkan izin produksi.

“Kalau membandingkan itu Pulau Buru saja kan kecil, jadi kita di Indonesia ini bukan cuma Sangihe, bukan baru Sangihe malah, Sangihe sudah jauh tertinggal dengan itu Pulau Buru yang ada di sana. Kata kuncinya bahwa soal tadi melanggar atau tidak melanggar, ketika dokumen itu terproses berarti semua lintasan itu berarti mereka sudah menganalisa sampai ke pemerintah pusat yang mengeluarkan itu,” jelasnya kepada awak media.

Dirinya juga menjelaskan sepanjang proses pertambangan nanti mengikuti ketentuan-ketentuan maka dirinya berpikir itu bisa dipertanggung jawabkan.

“Mereka sudah memiliki dokumen Amdal, ketika sudah ada Amdal mereka berkewajiban melakukan persiapan untuk pengambilan rona awal dari pada lingkungan di sana, jadi ini beberapa minggu kedepan mungkin tinggal mau jadwalkan pengambilan sampel-sampel rona awal baik itu sampel udara, air, air sungai kemudian tanah” ungkapnya.

Sementara itu Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulut, Theo Runtuwene menyayangkan adanya kehadiran perusahaan tambang di Kepulauan Sangihe.

Lanjut dia menjelaskan, kehadiran perusahaan tambang harus melibatkan unsur masyarakat, sebab dampak langsungnya ada di masyarakat setempat. Di sisi lain Sangihe masuk khawasan pulau kecil di Indonesia yang dilindungi.

“Terkait dengan pertambangan di Sangihe pertama kami sampaikan bahwa, apakah ada keterlibatan masyarakat sekitar tambang yang dilibatkan di situ. Kemudian apakah perusahaan ini, sudah memiliki izin atau tidak. Kalaupun memiliki izin apakah dia sudah mengikuti regulasi-regulasi yang berlaku dan kemudian apakah ada keterlibatan masyarakat di situ, baru yang ketiga kita harus mengetahui luasan IUP yang diperoleh dan kita harus mengukur pulau Sangihe. Sebab Pulau Sangihe itu masuk khawasan pulau kecil di Indonesia yang dilindungi. Ada UU itu dan kita harus mengecek,” kata Runtuwene.

“Intinya WALHI sangat menyayangkan dan menolak proses pertambangan dari perusahaan di sana, karena selain dampak pencemaran dan sebagai kita juga harus melihat sosial ekonomi masyarakat di sana,” ujarnya.

Adapun penguasaan wilayah produksi PT Tambang Mas Sangihe yang tergambar dalam peta wilayah izin usaha pertambangan meliputi kurang lebih 6 kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sangihe, seperti Kecamatan Manganitu, Kecamatan Tabukan Selatan, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara, Kecamatan Manganitu Selatan dan Kecamatan Tamako.  Dan wilayah produksi tersebut efektif berlaku mulai 29 Januari 2021 hingga 28 Januari 2054 (33 tahun).

Bersaaman dengan ini suara penolakan masyarakat di media sosial mulai menguat. Seperti tanggapan dan komentar pada postingan akun Instagram @sangihestories sejak Rabu (24/3/2021) yang hingga Jumat (26/3/2021) sudah mendapat 29 komentar dan disukai 564 netizen.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker