Perkembangan Terbaru Sengketa Warisan Anak Pendiri Sinar Mas Rp 737 Triliun di PN Jakarta Selatan

Abadikini.com, JAKARTA – Masih ingat dengan anak-anak bos pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja yang saling gugat harta warisan senilai 737 Triliun. Kasus sengketa waris tersebut kini tengah ditangani PN Jakarta Selatan.

Pada Senin (22/3/2021) kemarin, PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang hak waris yang dilayangkan Anak Eka Tjipta dari istri Lidia Herawati Rusly, Freddy Widjaja.

Hadir dalam sidang tersebut Freddy Widjaja bersama kuasa hukum Roy Rengga Ondang SH yang mewakili Fachmi Bachmid sebagai pemohon gugatan.

Sementara dari pihak tergugat hadir juga dalam persidangan kuasa hukum pihak tergugat yang merupakan saudara tiri Freddy. Masing-masing Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.

Namun tergugat pertama Teguh Ganda Widjaja, kembali tidak hadir untuk yang kedua kalinya.

“Teguh Ganda Widjaja tidak hadir dan belum menunjuk kuasa hukum. Selebihnya lima tergugat yang lain sudah ada kuasa hukumnya. Sidang dilanjutkan mediasi karena hakim sudah 2 kali memberikan kesempatan kepada tergugat pertama,” kata Freddy Widjaja kepada wartawan, Senin (22/3/2021).

Menurut Freddy, pihaknya beserta kelima kuasa hukum tergugat sepakat sidang dilanjutkan secara mediasi dengan mediator dari hakim PN Jakarta Selatan.

“Penggugat dan para tergugat setuju untuk mediasi di Pengadilan Jaksel dengan hakim mediator yang ditunjuk oleh ketua majelis hakim,” ujarnya.

Sementara jadwal sidang mediasi, kata Freddy, disepakati pada 12 April. “Sidang mediasi disepakati 3 minggu kemudian atau pada 12 April 2021,” ungkapnya.

Sebelumnya, anak dari pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja mengajukan gugatan sengketa hak waris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berkas gugatan tersebut terdaftar dengan nomor register 637/Pdt.G/2020/PN JKT.Sel.

Kuasa hukum Freddy, Fachmi Bachmid mengungkapkan, gugatan atas hak waris ini ditujukan kepada 6 orang pihak, termasuk 5 orang saudara tirinya atas perusahaan Sinar Mas Group yang nilai asetnya mencapai Rp 737 triliun.

Jumlah aset yang digugat itu tercatat lebih tinggi dibanding gugatan sebelumnya yang sejumlah Rp 673 triliun.

Adapun gugatan senilai Rp 737 triliun itu merupakan total aset dari 16 perusahaan yang berada di bawah Sinar Mas Group.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker