Trending Topik

Hamdalah, Hakim Kabulkan Permohonan Habib Rizieq Hadiri Sidang di PN Jakarta Timur

Abadikini.com, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jatim) mengabulkan permohonan mantan FPI Rizieq Shihab untuk hadir dalam setiap persidangan kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.

“Menetapkan. Satu, mengabulkan permohonan pemohon. Dua, mencabut kembali penetapan tentang penetapan sidang secara online. Memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa pada setiap hari sidang,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyopa, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3).

Keputusan ini diambil setelah hakim melakukan musyawarah setelah adanya surat permohonan dari pihak Penasihat Hukum Habib Rizieq.

Setelah itu, hakim meminta kepada kuasa hukum Habib Rizieq membajakan surat jaminan mentaati protokol kesehatan.

“Bersama ini kami selaku kuasa hukum Muhammad Rizieq alias Muhammad Rizieq Shihab menjamin pelaksanaan sidang dengan nomor register 221/.b/2021/PN Jakarta Timur secara Offline dengan menghadirkan klain kami atas nama Muhammad Rizieq alias Muhammad Rizieq Shihab akan berlangsung mengikuti protokol kesehatan antara lain memakai masker, menjaga jarak dan tidak menimbulkan kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” demikian pernyataan jaminan yang dibacakan oleh salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab.

Seperti diketahui, sejak awal persidangan ini dibuka, pihak Habib Rizieq Syihab memprotes keputusan hakim yang menetapkan sidang secara online. Habib Rizieq memang dihadirkan secara virtual dari ruangan di Bareskrim.

Sidang dakwaan sempat terhambat karena sinyal untuk melakukan sidang online terganggu. Selain itu, Habib Rizieq tetap memprotes ingin sidang secara offline. Meski pada akhirnya dakwaan tetap dibacakan.

Selain itu, hakim juga terikat pada aturan ketentuan waktu yang harus diselesaikan dalam memutus perkara.

“Agar pemeriksaan berjalan lancar maka permohonan Penasihat Hukum Terdakwa agar persidangan secara offline dapat dikabulkan,” kata hakim.

Sidang pada hari ini beragendakan pembacaan eksepsi atau keberatan dari Habib Rizieq. Namun Habib Rizieq berkukuh ingin membacakan langsung eksepsi di ruang sidang. Selain itu, ia beralasan masih ada perbaikan dalam eksepsi sehingga meminta waktu.

Hakim menunda persidangan hingga Jumat 26 Maret 2021 mendatang dengan sidang secara offline.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker