Terindikasi Dua Laporan ‘Masuk Angin’, Kapolri Diminta Copot Segera Oknum Terlibat

Abadikini.com, JAKARTA – Berlarutnya perkara laporan ke institusi Kepolisian Republik Indonesia, membuat diri pelapor berasa canggung akan kinerja yang dilakukan oleh pihak aparat penegak hukum, khususnya Polisi. Padahal, sedari awal mula perkara berjalan pihak pelapor bernama AA (nama isnisial) sampai tiga (3) tahun lamanya menghadapi permasalahan hukum terkait tidak diprosesnya laporan ke pihak kepolisian. Ada apakah ? Hal tersebut menjadi buah tanda tanya besar, hingga saat ini.

Perkara yang dialami pelapor AA, yang merupakan mantan sekum HMI Jakarta, pernah melaporkan perkara di dua (2) Polres yakni Jakarta Selatan dan Polres Bogor, yang mana berlarut (notabene ‘Masuk Angin’) permasalahan hukum terkait tidak diprosesnya laporan ke pihak kepolisian.

Perkara Pertama (1), pelaporan di Polres Bogor dimana sudah berlangsung lebih kurang tiga (3) tahun dan kurang berjalan, yang padahal sudah dilaporkan semua instansi untuk mensuport agar pelapor mendapat keadilan di hadapan hukum.

Peristiwa hukum pada perkara pertama yang dialami dirinya, ungkap pelapor AA, mantan aktivis mahasiswa 98 dan juga perwakilan dari Masyarakat Cinta Keadilan menceritakan terkait Penggelapan Surat Kepemilikan Tanah, dalam bentuk sertifikat dengan pihak terlapor (mantan istri ) yang telah meminjam hutang ke rentenir dan mafia tanah bernama Aeng tanpa sepengetahuan dan persetujuan dirinya yang juga selaku pemilik yang sudah di sepakati didalam sidang perceraian pengadilan agama dalam surat kesepakatan didepan hakim mediator untuk diserahkan kepada anak-anak mereka dalam bentuk hibah waris dan ini sah secara hukum kedudukannya dgn putusan pengadilan agama.

Atas perbuatannya itu, Aeng, telah menerima barang jaminan secara melawan hukum (melakukan tindak pidana penadahan) sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP dan telah dilaporkan AA ke Polres Bogor. “Anehnya, Kok ada yang janggal dimana saya malahan dijadikan tersangka dalam peristiwa sebelumnya dengan menekan untuk menukar rumah untuk di bagi dengan mafia tanah, rentenir dan oknum. Maka itulah, saya melaporkan balik oknum tersebut dan melaporkan balik pihak-pihak mulai dari mantan istri, mafia tanah/rentenir dan pengacara mengaku preman yang di ‘back up’ oknum. Namun, sampai tiga (3) tahun kurang berjalan. Malah, selalu mendapat tekanan dan percobaan pembunuhan,” ujar AA dalam keterangannya, Jumat (19/3/2021).

“Lalu, sampai dimana kelanjutan penyidikan dan penyelidikan yang di laporkan terkait oknum mafia tanah dan renterir, serta preman pengacara gadungan yang sudah saya laporkan sampai saat ini di Polres Bogor ?,” tukasnya.

“Mafia tanah kok bisa ngatur polisi untuk jadikan saya tersangka (tsk) ? Dan itu terbukti dengan laporan saya di Saber Pungli dan Propam. Sementara, saat lapor balik mereka tidak pernah periksa terlapor dengan berbagai dalih,” kata AA, selaku korban yang melaporkan perkara dialaminya itu ke Polisi.

Lalu, terkait Perkara Kedua, pelaporan di Polres Jakarta Selatan, yang mana AA telah melaporkan kejadian perkara penipuan pasal 378 KUHP pada bulan februari 2019, dan juga pada laporan TBL /3614/V/2019/PMJ/ DL Reskrimum Polda Metro Jaya bulan Juni tahun 2019 lalu. “Laporan yang saya lapor terhadap seseorang yang sudah menipu saya, tapi selama 2 tahun lebih tidak ada kabar. Malah, status bebas dan malah yang ditekan polisi untuk serahkan barang bukti. Padahal, itu tidak berkaitan dengan inti laporan telah adanya dua (2) alat bukti,” ungkapnya penuh tanda tanya.

Sehubungan dengan perkara, yang dialami oleh AA itu, Pakar Ahli Hukum Pidana, Prof. Suparji Ahmad pun angkat bicara seraya memberikan opini bahwa berlarut larutnya penanganan perkara yang dilaporkan atau diadukan masyarakat tidak sesuai dengan konsep presisi. Demikian ujarnya, memberikan opini sembari mempertegas ulasannya, Jakarta. Jumat (19/03)

Padahal, menurut Suparji mengatakan seharusnya setiap laporan atau pengaduan diproses secara transparan dan akuntabel sehingga terwujud kepastian dan keadilan hukum. Namun, dengan tidak adanya kemajuan penanganan laporan tersebut diduga disebabkan beberapa faktor, ujarnya mencermati.

Ungkap Suparji, alasan Pertama menurutnya menilai belum terlaksana dengan baik dan benar konsep Presisi.

Kemudian, lanjut Suparji berkata alasan yang dua, Dengan tidak kooperatifnya terlapor hingga sulit dilakukan pemeriksaan.

Dalam hal ini, Kata Suparji menekankan semestinya aparat penegak hukum hendaknya memberi atensi atas semua laporan yang telah memenuhi persyaratan dan sesuai dengan prosedur.

“Tidak boleh terjadi diskriminasi dalam menangani laporan. Agar terjadi kepastian hukum atas suatu laporan, dan Penegak hukum hendaknya menyampaikan perkembangan status laporan kepada pelapor. Lalu, pada sisi lain, pihak pelapor juga dapat menanyakan untuk mengetahui kendala dlm menangani perkara itu,” ujar Suparji menyebutkan sembari memberi saran.

Lain halnya, pendapat salah seorang Aktivis Pergerakan Muslim, Solihin Pure memberikan komentar terkait peristiwa hukum yang dialami AA itu. Menurut Solihin, menilai sebaiknya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot saja Kapolres Bogor dan Jakarta Selatan jikalau tidak bisa memberikan Keadilan pada pelapor dan menindak oknum anak buahnya yang membiarkan pelaporan masuk angin,” cetusnya menimpali.

“Bahkan juga terindikasi melindungi terlapor karena peristwa sebelumnya. Jangan gegara ulah oknum maka akibatnya seluruh institusi rusak . Disitulah komitmen Kapolri, mesti kita dukung. Tentunya, bakal ada dukungan rakyat untuk kasus kasus seperti ini. Bilamana Polri tidak memberikan keadilan,” ujar Solihin.

“Padahal sudah ada rekomendasi Kompolnas terhadap pelaporan tersebut dan tunggu apalagi Kapolri harus segera perintahkan bawahannya untuk memberi Keadilan. Atau jangan-jangan sudah mulai muncul pembangkangan ?. Sangat disayangkan konsep presisi kok tidak di jalankan penuh,” tandasnya.

Sementara di tempat terpisah kami coba menghubungi kapolres untuk minta konfirmasi tidak mendapat jawaban sampai dengan berita ini di muat.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker