Simpan Ganja Kering, Buruh Harian di Solok Terancam 20 Tahun Penjara

Abadikini.com, SOLOK – Seorang buruh harian di Kota Solok ditangkap polisi, Rabu (17/3/2021) di Laing Kota Solok. Proses penangkapannya juga disaksikan sejumlah anggota masyarakat. Laki-laki berinisial RP alias RK (27) itu ditangkap karena diduga memiliki ganja kering, narkotika golongan satu itu juga diamankan petugas kepolisian saat penangkapan.

Selain ganja kering yang dibungkus rapi dalam plastik warna bening petugas juga menyita 1 unit telepon genggam yang diduga milik pelaku. Akibat tindakannya itu pelaku terancam 20 tahun penjara.

Rilis Humas Porles Solok Kota yang diterima Abadikini.com Kamis, (18/3/2021) menyebutkan pelaku menyimpan ganja kering didalam sprimbed yang berada dalam kamar pelaku. Ia tak dapat mengelak ketika ditangkap karena barang bukti itu langsung diamankan jajaran petugas dari Satres Narkoba Polres Solok Kota.

Kapolres Solok Kota Akbp. Ferry Suwandi melalui Paur Humas Ipda. Yessi mengatakan kalau disekitar lokasi penangkapan memang sering dijadikan sebagai tempat transaksi obat terlarang itu. Petugas kepolisian kata dia sudah sering mendapat informasi dari masyarakat, namun karena kepintaran para pelaku seringkali petugas kepolisian terkecoh hingga pelaku berhasil melarikan diri.

“Petugas sudah sering mencium pergerakan transaksi narkoba disana tapi saat diadakan tindakan pelaku tidak pernah ditemukan, selalu berhasil kabur dari kejaran petugas. Kemarin satu pelaku itu berhasil ditangkap karena sikap kooperatif masyarakat setempat untuk memberantas perederan narkoba,” ujar Yessi.

Belum diketahui secara pasti darimana pelaku mendapatkan ganja kering tersebut dan tidak diketahui apakah yang bersangkutan menggunakan untuk dirinya sendiri atau malah mengedarkan kepada pihak lain.

Saat ini polisi masih menyelidiki kasus tersebut, guna kepentingan hukum pelaku dan sejumlah barang bukti yang ditemukan kini di amankan di Mapolres setempat.

“Pasca penangkapan pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan petugas, pelaku mengakui ganja kering itu miliknya namun belum diketahui apakah yang bersangkutan menggunakan untuk diri sendiri atau juga mengedarkan, hal ini masih kami dalami dan akan kami usut hingga tuntas,” tegas Kapolres melalui Paur Humas Ipda Yessi.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker