AD/ART Hasil Kongres Partai Demokrat 2020 Dinilai Melanggengkan Kekuasaan Cikeas, Ini Faktanya

Abadikini.com, JAKARTA – Saat ini Partai Demokrat tengah terbelah menjadi dualisme kepemimpinan dimana ada kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menganggap sah secara hukum, terus ada kubu Moeldoko berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang awal Maret 2021.

Disamping itu beredar kabar bahwa pada kongres 2020 lalu terjadi adanya dugaan perubahan penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Namun saat ini tengah diuji di Kemenkumham dan berpotensi berlanjut ke lembaga peradilan.

Mengutip okezone, perubahan AD/ART ini membuka ruang munculnya KLB yang diiniasi oleh Jhoni Allen Marbun, Darmizal dan sejumlah petinggi Partai Demokrat yang saat ini berseberangan dengan kubu Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY.

Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menganggap, jika benar Kongres 2020 terdapat perubahan AD/ART, maka hal itu menjadi celah bagi kubu Moeldoko untuk menggugat dari sisi prosedur dan subtansi. Terlebih, Karyono mengaku mendengar salah satu pendiri Partai Demokrat Ilal Ferhard menyatakan bahwa AD/ART Partai Demokrat hasil kongres 2020 tidak diakui, sebab AD/ART tersebut dibuat di luar kongres.

“Artinya kalau informasi itu benar, kalau itu bisa dibuktikan maka ya itu bisa cacat prosedur dan cacat subtansi, maka itu rawan untuk digugat, nah ini itu kelemahan bagi kubu AHY itu bisa menjadi dasar pertimbangan bagi Kemkumham atau pun pengadilan,” ujarnya, Kamis (18/3/2021).

Lebih lanjut Karyono berpandangan, hal itu bisa menjadi celah bagi kubu Moeldoko untuk menggugat kepengurusan Demokrat di bawah kepemimpinan AHY karena dinilai bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

“Dan hal itu bisa menjadi kelemahan bagi kubu AHY, tapi ini tentu sajakan karena ada SK Kumham yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada kubu AHY sudah dibuat, sudah mendapatkan SK, oleh karena itu SK itu juga harus digugat, artinya kemungkinan pengadilan membatalkan kepengurusan AHY cukup besar,” ungkapnya.

Menurut Karyono, hal lain yang berpotensi untuk digugat adalah AD/ART tahun 2020 dari pasal yang mengatur kewenangan Majelis Tinggi partai yang dijabat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terlihat sekali ada upaya sistematis, terstuktur untuk melanggengkan kekuasaan dinasti kubu Cikeas.

Dia menduga, AD/ART itu dibuatkan skenario untuk menutup ruang bagi kelompok yang tidak puas terhadap kepemimpinan AHY untuk melaksanakan KLB.

“Karena apa, untuk menyelenggarakan KLB kan harus mendapatkan persetujuan atau usulan dari Majelis Tinggi nah sementara ketua Majelis Tingginya kan Pak SBY,” bebernya.

Selain itu, Karyono melihat dalam AD/ART juga disebutkan pasal untuk melakukan KLB mensyaratkan ada usulan dari 2/3 DPD, dan 50% DPC, namun dikunci harus berdasarkan persetujuan dari Majelis Tinggi. Sehingga, mekanisme itu membuat semangat demokrasi di Partai Demokrat menjadi mati.

“Nah itukan terlihat sekali bahwa ada upaya secara sistematis untuk mengamankan AHY sebagai ketua umum, jadi ya mau demokratis tidak jadi demokratis, padahal kan yang memiliki suara kan DPD dan DPC,” jelasnya.

Di sisi lain, tutur Karyono, yang menjadi janggal adalah dalam susunan Majelis Tinggi, AHY selaku Ketua Umum Partai juga merangkap sebagai Wakil Ketua Majelis Tinggi, disusul Andi Mallarangeng menjadi sekretaris majelis tinggi dan beberapa orang lain yang dikenal sebagai loyalis dan orang dekat SBY.

“Masa misalnya AHY sebagai ketua umum, masa dia juga sebagai Majelis Tinggi itu kan menjadi lucu, jadi AD/ART tahun 2020 itu terkait dengan yang mengatur kewenangan Majelis tinggi ya itu tidak demokratis, mematikan demokrasi di tubuh Demokrat,” ujarnya.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker