Trending Topik

Yusril Sebut Sesuai UU Jadwal Pilkada di Aceh Ditentukan oleh KIP

Abadikini.com, BANDA ACEH – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pandangan hukumnya terkait agenda Pilkada di Aceh yang saat ini masih belum jelas, apakah bisa dilaksana tahun 2022 atau mengikuti Pilkada serentak tahun 2024.

Yusril memberikan tanggapan setelah adanya permintaan dukungan dari Komisi I DPRA yang sebelumnya melakukan silaturahmi ke Kantor DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Provinsi Aceh.

Memang dalam beberapa hari belakangan ini, Komisi I DPRA yang dipimpin Tgk Muhammad Yunus M Yusuf melakukan safari ke partai politik berbasis nasional dalam rangka melakukan persamaan persepsi terkait Pilkada Aceh tahun 2022.

Saat melakukan silaturahmi ke DPW PBB Aceh, rombongan Komisi I diterima langsung ketua dan sekretaris partai tersebut, Erli Hasim dan Zulmahdi Hasan serta Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah PBB Aceh, Tgk Muhammad Yus alias Abu Yus.

Yusril melalui Sekretaris DPW PBB Aceh, Zulmahdi Hasan kepada Serambi, Senin (15/3/2021) mengatakan, Aceh bisa melaksanakan Pilkada tahun 2022 sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Sesuai ketentuan Pasal 199 UU No 1 Tahun 2015, maka jadwal Pilkada di Aceh ditentukan oleh KIP. Karena sudah diatur dalam UU tersendiri maka Pilkada serentak sebenarnya tidak bisa diberlakukan di Aceh. Itu menabrak Pasal 66 UUPA,” kata Zulmahdi menyampaikan pandangan ketua umum Partai Bulan Bintang itu.

UU Nomor 1 Tahun 2015 mengatur tentang tata cara pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Tapi aturan yang tertuang dalam UU tersebut tidak berlaku bagi Aceh karena provinsi ini sudah memiliki undang-undang tersendiri yaitu UUPA.

Pasal 199 UU Nomor 1 Tahun 2015 menyebutkan: “ketentuan dalam undang-undang ini berlaku juga bagi penyelenggaraan pemilihan di Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Khsusu Ibukota Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur dalam undang-undang tersendiri”.

Merujuk pada regulasi yang ada, sebenarnya, kata Yusril yang juga Ketua Umum PBB itu, tidak perlu lagi ada kegaduhan terkait jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh. Pemerintah Aceh, menurutnya, tinggal melaksanakan tahapan pilkada yang ditetapkan oleh KIP.

Tapi kemudian yang menjadi masalah saat ini, belum adanya titik temu terkait jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh antara Pemerintah Pusat dengan Aceh. Bahkan, KPU RI meminta KIP Aceh untuk tidak menjalankan dulu tahapan Pilkada 2022. Disisi lain, Pemerintah Pusat sudah sepakat Pilkada serentak akan dilaksana pada tahun 2024.

Terkait persoalan itu, Yusril menyarankan pemangku kepentingan di Aceh untuk melakukan komunikasi lebih intens ke Pemerintah Pusat bahwa Aceh memiliki undang-undang tersendiri yang mengatur masalah Pilkada.

“Dijelaskan saja ke Pemerintah Pusat kalau hal itu (Pilkada serentak tahun 2024) tidak bisa dilakukan di Aceh karena KIP sudah punya jadwal sendiri. Kewenangan KIP itu dijamin oleh Pasal 66 UUPA,” tegas Yusril yang disampaikan melalui Zulmahdi Hasan.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker