Trending Topik

Soal Isu Jabatan Presiden 3 Periode, Yusril: Mustahil Akan Ada

Abadikini.com, JAKARTA – Politikus senior Amien Rais melempar isu akan adanya kemungkinan Jokowi kembali dipilih untuk periode ketiganya saat masa jabatannya habis pada 2024 mendatang.

Menangapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa dalam ketentuan pasal 7 Undang-undang dasar 1945 sebelum di amandemen itu memiliki multi tafsir.

“Ketentuan dalam Pasal 7 UUD 45 sebelum amandemen yang mengatakan “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali” memang bersifat multi tafsir,” kata Prof Yusril seperti dikutip dari Ihza-Ihza, Senin (15/3/2021).

Dimasa Presiden Sukarno, terang Yusril, jabatan itu dipegang lebih dari sepuluh tahun. Di masa Presiden Suharto bahkan lebih dari 30 tahun, setelah dipilih kembali setiap 5 tahun tanpa ada batasnya.

Yusril menjelaskan, di era Reformasi, norma Pasal 7 UUD 45 itu diamandemen sehingga berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Dengan amandemen pertama UUD 45 (1999) yang mengubah ketentuan Pasal 7 UUD 45, maka sifat multi tafsir itu menjadi hilang. Presiden dan Wakil Presiden hanya menjabat maksimum dua kali periode jabatan, yakni selama 10 tahun. Tidak ada tafsir lain lagi,” jelas Yusril.

Dengan perubahan di atas maka, tegas Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu, mustahil akan ada seorang Presiden memegang jabatannya sampai tiga periode, kecuali lebih dahulu dilakukan amandemen terhadap ketentuan Pasal 7 UUD 45 tersebut.

“Perubahan UUD memang bisa terjadi melalui “konvensi ketatanegaran”. Teks sebuah pasal tidak berubah, tetapi praktiknya berbeda dengan apa yang diatur di dalam teks,” bebernya.

Contohnya adalah ketika sistem pemerintahan kita berubah dalam praktik dari sistem Presidensial ke sistem Parlementer pada bulan Oktober 1945. Perubahan itu dilakukan tanpa amandemen UUD, namun dalam praktiknya perubahan itu berjalan dan diterima oleh rakyat.

“Namun di zaman sekarang nampaknya akan sulit untuk menciptakan konvensi semacam itu, mengingat banyak faktor: trauma langgengnya kekuasaan di tangan 1 orang dan derasnya suara oposisi, baik di dalam badan2 perwakilan maupun di luarnya”.

“Apalagi di zaman kebebasan berekspressi dan kebebasan media sekarang ini, penolakan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode berdasarkan konvensi akan menghadapi tantangan yang cukup berat,”.

Jangan dilupakan juga, Lanju Yusril, , sekarang ada Mahkamah Konstitusi yang melalui proses uji materil, bisa menilai apakah tindakan penyelenggara negara konstitusional atau tidak.

“Orang bisa mempersoalkan masa jabatan periode ketiga dengan cara konvensi tersebut di Mahkamah Konstitusi. Lain halnya jika terjadi amandemen oleh MPR atas norma Pasal 7 UUD 45, maka Mahkamah Konstitusi tidak bisa berbuat apa-apa,” katanya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker