Anak Buah jadi Tersangka KPK dalam Kasus Tanah, Gubernur Anies Langsung Lakukan Ini

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta Yoory C Pinontoan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tanah di daerah Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz. Namun, Aziz mengaku tak mengetahui info lebih lanjut mengenai hal itu.
“Ya, saya sudah konfirmasi ke asisten perekonomian jawabannya, iya benar,” kata Aziz saat dihubungi wartawan, Senin (8/3/2021).
Terkai dengan kasus tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabarkan telah mencopot Direktur Utama (Dirut) PD Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
“Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah,” kata Sekretaris BUMD Riyadi melalui keterangan tertulis, Senin (8/3/2021).
Menurut Riyadi, pencopotan Yoory sebagai dirut berlaku sejak Jumat (5/3/2021) lalu. Keputusan ini tertuang dalam Kepgub Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Sementara ini, Anies menunjuk Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys sebagai Pelaksana tugas (Plt) PD Sarana Jaya. Penunjukan ini berlaku selama tiga bulan kedpan.