Trending Topik

Pernyataan Presiden Cabut Lampiran Perpres Miras Dinilai Belum Berkekuatan Hukum Tetap, Yusril Sarankan Ini ke Jokowi

Abadikini.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai apa yang dikemukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pencabutan lampiran tiga dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang investasi minuman beralkohol atau miras baru merupakan satu statemen pada publik bahwa pemerintah akan mencabut ketentuan-ketentuan tersebut.

“Jadi itu baru merupakan suatu niat yang diungkapkan kepada masyarakat supaya diketahui, tapi tidak cukup sampai disitu, karena yang harus dirubah itu adalah norma peraturan perundang-undangannya yang sifatnya tertulis. Dalam hal ini adalah Perpres nomor 10 Tahun 2021,” kata Yusril seperti dikutip Abadikini.com dalam dialog di AKIP tvOne, Kamis (4/3/2021).

Menurut Yusril, kalau memang lampiran tersebut harus dibatalkan lampirangnya, maka Presiden harus menerbirkan Perpres baru.

Judulnya itu, Perpres misalnya Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021.

Untuk melakukan perubahan itu, kata Yusril, cukup dirubah oleh Presiden itu sendiri, tidak memerlukan keterlibatan pihak lain. Lain halnya dengan Undang-undang memerlukan persetujuan bersama dengan DPR. Tapi karena ini Peraturan Presiden, maka cukup dilakukan oleh Presiden sendiri.

“Jadi kita tunggu saja, kapan Presiden menerbitkan Perpres baru merubah beberapa ketentuan dalam lampiran tiga dari Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu, khusus tentang investasi di bidang minuman beralkohol atau miras,” ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Yusril menjelaskan, sampai dengan sekarang statemen Presiden Jokowi yang mencabut lampiran tiga dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu sesungguhnya belum berkekuatan hukum tetap.

“Jadi ini baru merupakan suatu statemen dari Presiden yang harus ditindaklanjuti dengan penerbitan Perpres perubahan Nomor 10 tahun 2021 itu,” jelasnya.

Lebih lanjut Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini menjelaskan, suatu norma peraturan perundang-undangan baru resmi dinyatakan dicabut dan diberlakukan ketentuan baru, setelah diterbikannya peraturan dengan lebih bersetara.

“Jadi Perpres itu harus dirubah dengan Perpres juga, jadi tidak cukup dengan Presiden ngomong kepada rakyat bahwa ini Perpres saya cabut loh, tapi penyabutannya belum ada itu tidak punya kekuatan hukum yang mengikat apa-apa,” bebernya.

“Karena norma peraturan perundangan-undangan yang tertulis itu tidak dapat dianulir begitu saja dengan sebuah statemen yang dikeluarkan oleh Presiden atau pejabat manapun di Indonesia,” sambung Yusril.

Mestinya, kata Yusril, sesudah diumumkan pernyataan Presiden kepada rakyat maka para pejabat pemerintah yang terkait harus segera mendraft. Tapi kalau misalnya lambat, maka bisa Menkumham atau Mesesneg bisa mengambilalih pekerjaan seperti tersebut.

“Kalau saya dulu seperti itu, kalau yang ini lambat betul, saya bilang, yang beginikan bisa didraft hanya dalam waktu satu jam sudah bisa. Karena Presiden tidak memerlukan persetujuan DPR dan lain-lain jadi Presiden sendiri bisa langsung melakukan perubahan,” ungkapnya.

Lanjut Yusril, misalnya Perpres Nomor 10 maka bisa terbit Perpres Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 10.

“Jadi hanya singkat saja dan menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan di dalam lampiran tiga Perpres Nomor 10 Tahun 2021, bahwa poin-poin yang mengenai miras itu dan kemudian juga yang menyangkut tentang perdagangan eceran miras itu dinyatakan dicabut. Dengan demikian itu tidak berlaku lagi. Setelah itu lalu dituangkan dalam lembaran negara selesai masalahnya,” paparnya.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker