Sejumlah Kasus Tak Kunjung Selesai, KPK Ungkap Kemungkinan Terbitkan SP3 ?

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggunakan kewenangannya yang diatur dalam Undang-undang Nomo 19 Tahun 2019. Lembaga anti rasuah itu mengungkapkan kemungkinan adanya kasus yang bakal dihentikan dan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan atau yang biasa disebut SP3.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan SP3 akan dikeluarkan namun dirinya enggan menyebut kasus yang dimaksud.

“Kemungkinan ada (kasus yang di-SP3) karena setelah kami petakan ada beberapa caseyang masih ingat ketika ditetapkan tersangka di tahun 2016 sampai sekarang belum naik juga. Apa alasannya, nanti kita akan minta disisir. Perkara apa, hambatannya bagaimana, dan apakah dimungkinkan dilanjutkan atau tidak,” ujar Alexander kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara yang tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Secara normatif, KPK akan menyampaikan secara terbuka kepada publik perihal penghentian penyidikan atau penuntutan suatu kasus.

Penghentian penyidikan dan penuntutan pun dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker