Trending Topik

Terkait Investasi Miras di Empat Daerah, Ini Tanggapan Ketua Polhukam PBB

Abadikini.com, JAKARTA – Adanya kebijakan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, dimana pemerintah membuka pintu investasi minuman beralkohol di 4 provinsi di Indonesia, mendapat tanggapan beragam.

Seperti yang diutarakan Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Advokasi, (Polhukam) DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Firmansyah. Menurut dia, dalam Perpres tersebut, sudah jelas pemerintah pusat membuka izin investasi miras untuk daerah tertentu saja. Pemerintah, sambungnya, sama sekali tidak membolehkan membuka investasi miras di provinsi yang mayoritas muslim.

“Sudah jelas dibuka untuk daerah yang notabene ada kearifan lokal,” kata Firmansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/3/2021).

Namun, kata dia, pemerintah daerah yang ditunjuk juga harus menata secara baik regulasi mulai dari pengadaan industrinya sampai ke pendistribusiannya atau penjualannya.

Misal terang Firmansyah, peredarannya di tempat-tempat khusus yang tidak terjangkau oleh anak-anak.

Selain itu, harus dipastikan penjual tidak mengedarkannya kepada anak di bawah umur. Lalu kegiatan konsumsi miras jangan sampai mengganggu ketertiban umum.

Jika ketetapan yang sudah dibuat pemerintah dilanggar, maka harus diberikan sanksi tegas untuk efek jera.

“Menurut saya ada sanksi-sanksi yang tegas, Perpresnya kan sudah ada. Tapi harus diberikan satu pemahaman bahwa selain pengawasan adalah mengenai penegakan hukum,” jelasnya.

“Sekarang bisa tidak minimarket-minimarket itu diawasi? Kan tidak bisa. Misalnya, usia 15 tahun boleh nggak dia beli? Kalau nggak, lalu siapa yang mengawasi. Itu kan tidak mudah,” ujarnya.

Untuk itu diperlukan pengaturan yang jelas dalam mengimplementasikan aturan mengenai investasi miras di empat daerah tersebut.

“Nah itu implementasinya bagaimana? Apakah setiap bar, restoran, minimarket ada pengawasnya? Terus kalau melanggar diapain? Kan ada aturannya lagi,” bebernya.

“Sekarang pun banyak beredar minuman keras di tempat-tempat hiburan bagaimana tata cara pengawasannya?,” sambunnya

Meskipun demikian, PBB sangat melarang peredaran minuman keras dan pemakaiannya yang bisa merusak tatanan masyarakat. Sebab, sudah banyak kejadian tindak pidana maupun kejadian meresahkan masyarakat yang berawal dari miras.

“PBB jelas menentang peredaran miras dan pemakaian miras,” tegasnya.

Sekedar diketahui, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang lampirannya memuat investasi industri minuman keras mengandung alkohol pada empat provinsi, yakni provinsi Bali, NTT, Sulut dan Papua.

Namun daerah tersebut tetap diminta untuk memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Bahkan investasi baru akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan dari ke-empat Gubernur tersebut.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker