PBB Sambut Baik Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras

Abadikini.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 soal izin investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ucap Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (2/3/2021).

Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Advokasi, (Polhukam) DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Firmansyah menyambut baik atas keputusan Presiden Jokowi mencabut lampiran nomor 3 tersebut.

Menurutnya, dalam Perpres tersebut, jelas pemerintah pusat membuka izin investasi miras untuk empat daerah, yakni NTT, Sulut, Bali dan Papua.

Meskipun demikian, PBB sangat melarang peredaran minuman keras dan pemakaiannya yang bisa merusak tatanan masyarakat. Sebab, sudah banyak kejadian tindak pidana maupun kegiatan meresahkan masyarakat yang pemicunya berasal dari miras.

“PBB jelas menentang peredaran miras dan pemakaian miras,” tegas Firman dalam keterang persnya, Selasa (2/3/2021).

Firman pun menambahkan, pemerintah daerah perlu mengawasi peredaran miras yang dijual bebas di masyarakat. Sebab, masih banyak penjual ‘nakal’ berdagang tanpa ditindak secara tegas.

“Sekarang bisa tidak minimarket-minimarket itu diawasi? Kan tidak bisa. Misalnya, usia 15 tahun boleh nggak dia beli? Kalau nggak, lalu siapa yang mengawasi. Itu kan tidak mudah,” ujarnya.

Untuk itu, lanjutnya, diperlukan pengaturan yang jelas dalam mengimplementasikan pengawasan miras di tengah masyarakat.

“Nah itu implementasinya bagaimana? Apakah setiap bar, restoran, minimarket ada pengawasnya? Terus kalau melanggar diapain? Kan ada aturannya lagi,” bebernya.

“Sekarang pun banyak beredar minuman keras di tempat-tempat hiburan bagaimana tata cara pengawasannya?,” sambungnya.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker