Tuding Jokowi Langgar Prokes, Novel Desak Kapolri Proses Hukum Jokowi

Abadikini.com, JAKARTA – Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin meminta Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo bertindak berani untuk menangkap Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kerumunan massa saat kunjungan kerja di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (23/2/2021) lalu.
“Kalau Polri tidak berani menangkap Jokowi yang sudah jelas menyebabkan kerumunan, Kapolri wajib mengundurkan diri,” kata Novel, Kamis (25/2/2021).
Menurut pria yang pernah bekerja di pizza hut tersebut, jika Kapolri sungkan untuk menangkap Jokowi lebih baik mundur saja dari jabatannya.
Lanjut Novel, seharusnya hukum tidak memandang siapapun yang jelas terbukti melanggar, maka untuk segera diproses.
“Polisi harus segera melakukan proses hukum kepada Jokowi serta semua yang terlibat dalam kerumunan itu, karena sangat jelas pelanggarannya,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Maumere, NTT, Selasa (23/2). Berbagai video yang beredar memperlihatkan massa berkerumun mendekati Jokowi yang berada di dalam mobil.
Menurut Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, kerumunan itu akibat spontanitas warga. Bey menegaskan, Presiden Jokowi saat menyapa masyarakat justru mewanti-wanti soal penggunaan masker.
“Jadi sebenarnya itu melihat spontanitas dan antusiasme masyarakat Maumere menyambut kedatangan Presiden Jokowi. Kebetulan mobil yang digunakan presiden atapnya dapat dibuka, sehingga presiden dapat menyapa masyarakat, sekaligus mengingatkan penggunaan masker,” kata dia.