Jokowi Mania Sebut Munarman Ngaco Samakan Kerumunan Massa di Maumere dengan Kasus Rizieq

Abadikini.com, JAKARTA – Ketum Jokowi Mania (Joman) Emmanuel Ebenezer menyebutkan bahwa eks Sekretaris Umum FPI Munarman telah ngaco menyamakan kerumunan warga Maumere, NTT saat menyambut kedatangan kunjungan kerja Presiden Jokowi dengan kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab.

Sebab kata dia, antara peristiwa Jokowi di Maumere dengan Rizieq Shihab sama sekali berbeda. Presiden, saat itu adalah untuk menjalankan tugas negara melayani rakyat.

Selain itu terang dia, Presiden juga tidak meminta masyarakat untuk untuk menyambut kedatangannya.

Sebaliknya, yang dilakukan masyarakat itu adalah bentuk spontanitas kecintaan warga kepada Jokowi.

“Beda dengan Habib Rizieq Shihab, mengundang, sampai membuat kepanitiaan untuk menghadiri pesta pernikahan anaknya,” ujar Noel sapaan akrab Emmanuel Ebenezer itu dalam keterangannya, Rabu (24/2/2021).

Karena itu, ia menganggap pernyataan Munarman itu jauh dari akal sehat dan tentunya ngaco banget.

“Jadi jangan disamakan. Ini Munarman ngaco banget,” ujarnya.

Noel lantas menyakan apa yang mau disalahkan dari kerumunan warga Maumere saat menyambut kedatangan Presiden Jokowi.

“Jokowi melakukan tugas kenegaraan kunjungan melihat lumbung padi dan sebagainya. Kemudian ada masyarakat yang kerumunan dan menyambut Presiden. Apa yang mau disalahin?” ucapnya.

Karena itu, ia meyakini bahwa pernyataan Munarman itu sama sekali tidak terbukti dan hanya bertujuan untuk menjatuhkan Presiden Jokowi.

“Buktinya tidak ada satu pun rakyat yang positif Covid-19 usai kunjungan Jokowi itu. Kalau FPI nggak percaya silahkan investigasi sendiri ke NTT,” kata Noel.

Eks sekum FPI Munarman menilai kerumunan Presiden Jokowi di Maumere Kabupaten Sikka, NTT itu bukan hanya melanggar protokol kesehatan.

Namun orang nomor satu di Indonesia itu juga diduga melakukan penghasutan kepada warga setempat untuk berkerumunan.

“Jangan lupa, ada pemberian hadiah dalam kegiatan tersebut yang merupakan unsur penghasutan untuk supaya massa hadir dalam kerumunan yang hal itu adalah pelanggaran prokes,” kata Munarman, Rabu (24/2/2021).

Dengan dugaan penghasutan, kata Munarman, Jokowi juga bisa dikenakan Pasal 160 KUHP sama halnya dengan yang menimpa Habib Rizieq.

“Jadi bisa dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan itu. Nah, silahkan aparat penegak hukum saatnya berlaku sama dengan apa yang terjadi pada HRS, monggo,” kata dia.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker