Trending Topik

Status ABK WNI Tak Jelas, KBRI Kesulitan dalam Menyelesaikan Masalah

Abadikini.com, PANAMA – Pelindungan anak buah kapal (ABK) WNI manjadi bahasa serius oleh KBRI Panama City. Bahkan tidak sedikit ABK WNI yang selalu dipermasalahkan oleh perusahaan yang menaungi si ABK.

Untuk itu KBRI Panama City menggelar diskusi virtual bersama kememterian dan lembaga di Indonesia dengan tema Mencari Solusi Terbaik Bagi Pelindungan ABK WNI Laut Lepas di Kawasan Amerika Latin dan Karibia.

Duta Besar Panama City Sukmo Harsono menyampaikan bahwa KBRI sebagai garda terdepan akan menjadi pihak yang segera dicari oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya ABK WNI, bila ada masalah. Selain itu, KBRI tidak pernah memiliki data dari ABK yang diberangkatkan oleh manning agent ke wilayah kerja.

“KBRI baru tahu keberadaan ABK WNI ketika mereka mendapat masalah, gaji tidak dibayar, sakit, terlibat masalah hukum, dan terjadinya pelanggaran HAM. Hal ini menyulitkan untuk melakukan tindakan pencegahan masalah sejak dini”, ujar Sukmo dalam siaran pers yang diterima di Abadikini.com, Sabtu (13/2/2021).

Waketum Partai Bulan Bintang non-aktif itu menambahkan bahwa tidak jelasnya status ABK WNI sering kali mempersulit KBRI dalam membantu masalah tersebut.

“Oleh karena itu, sudah saatnya mempertimbangkan mekanisme satu pintu penanggung jawab yang mengeluarkan sertifikasi atau izin berangkat, mengawasi kontrak kerja, asuransi, dan melakukan pendataan calon PMI untuk diinformasikan ke setiap KBRI dan semua pihak terkait”, jelasnya.

Sukmo menambahkan, pertemuan yang digagas oleh KBRI Panama City ini diharapkan dapat menjadi pendorong untuk melakukan pertemuan- pertemuan serupa baik di wilayah Amerika Latin dan Karibia maupun di wilayah lain.

“Dengan kesadaran bahwa persoalan seputar ABK WNI tidak bisa diselesaikan sendirian dan seharusnya dilakukan secara bersama (on the same boat) dan solid di dalam koordinasi, komunikasi, dan sinergi yang optimal antar perwakilan RI dan kementerian/lembaga, manning agency, serta stakeholder terkait lainnya untuk menguatkan pelindungan ABK WNI di luar negeri”, jelas Sukmo.

Tangkapan layar KBRI Panama City saat menggelar diskusi virtual bersama kememterian dan lembaga di Indonesia dengan tema Mencari Solusi Terbaik Bagi Pelindungan ABK WNI Laut Lepas di Kawasan Amerika Latin dan Karibia. Foto: Dok. KBRI Panama City

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Benny Rhamdani mengatakan, pelindungan PMI tidak bisa dilakukan sendirian dan sangat memerlukan dukungan dari K/L terkait termasuk perwakilan Indonesia.

Benny menjelaskan, ada beberapa masalah besar dalam hal pelindungan PMI awak kapal baik niaga maupun perikanan. Pertama, ketiadaan data tunggal yang valid mengenai jumlah PMI di luar negeri.

Menurutnya, terdapat perbedaan data yang signifikan di antara K/L. Sebab, penempatan ABK tidak hanya dilakukan oleh perusahaan pengerah pekerja migran Indonesia (P3MI) atau yang terdata dalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN). Tapi juga oleh perusahaan yang memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awal Kapal (SIUPPAK) dari Kementerian Perhubungan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Kementerian Perdagangan dan Pemerintah Daerah, bahkan ada yang tidak memiliki izin sama sekali.

Kedua, belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah yang dimandatkan oleh Pasal 64 UU No. 18/2017 mengenai penempatan dan pelindungan pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.

“Melalui diskusi ini, diharapkan pembenahan tata kelola PMI sea-based bisa diwujudkan, dan dapat dipertimbangkan agar forum koordinasi seperti ini dapat dilakukan secara reguler dan periodik untuk menguatkan komunikasi, memantapkan kolaborasi, dan mengoptimalkan sinergi”, kata Benny.

Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), Dewan Perwakilan Daerah RI Badikenita Sitepu juga turut urun rembug menyampaikan, pihaknya akan melakukan pendekatan kepada pihak-pihak terkait untuk mempercepat diselesaikannya RPP yang diamanatkan oleh Pasal 64 UU No. 18/2017.

“Menurut saya, kita perlu meningkatkan kualitas rekrutmen melalui pelatihan khusus dan alokasi anggaran untuk PMI di daerah agar PMI mempunyai keahlian yang dibutuhkan dan capable sebagai PMI berkualitas”, ujar Badikenita Sitepu.

Pokok-pokok utama hasil pertemuan koordinasi virtual, antara lain:

1. Perlunya percepatan Peraturan Pemerintah yang dimandatkan oleh Pasal 64 UU No. 18/2017 mengenai penempatan dan pelindungan pelaut awak kapal dan pelaut perikanan;

2. Mengingat seringnya terjadi perbedaan data yang signifikan di antara K/L maka ketersediaan data tunggal yang valid mengenai jumlah PMI di luar negeri menjadi sangat signifikan;

3. Perbaikan tata kelola penempatan yang mudah, murah, cepat, aman, transparan;

4. Peningkatan kompetensi dengan pelatihan, sertifikasi, pengawasan;

5. Perbaikan perjanjian kerja laut dengan standardisasi, pendampingan, dan pengawasan;

6. Pembebanan tanggung-jawab yang lebih kepada manning agency sebagai pihak yang mengirimkan ABK WNI dan pihak yang bertanda-tangan dalam Perjanjian Kerja Laut (PKL);

7. Perlunya Pemerintah Pusat menyampaikan informasi list (daftar) perusahaan-perusahaan yang telah terdaftar dan terkualifikasi kepada perwakilan RI dan Negara tujuan penempatan untuk memastikan penempatan ABK menjadi lebih jelas. Dengan adanya daftar ini Perwakilan RI akan lebih mudah untuk melakukan monitoring dan memudahkan penanganan kasus dan penerapan sanksi;

8. Peranan Pemerintah Daerah dan peran tokoh masyarakat dalam pengawasan bersama;

9. Perbaikan situasi di kapal-kapal milik China/Taiwan ataupun Negara lain yang merugikan ABK WNI agar terus disuarakan dalam forum bilateral maupun multilateral.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker