Cara Menghitung Bunga Deposito Agar Tahu Keuntungannya

Deposito merupakan salah satu produk simpanan bank yang ditawarkan oleh masyarakat. Deposito merupakan produk penyimpanan uang di bank dimana penarikan hanya dapat dilakukan setelah melewati jangka waktu tertentu. Artinya uang di deposito tidak dapat bebas di ambil.

Dengan ketentuan tertentu simpanan deposito dapat dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu sesuai dengan jatuh temponya. Biasanya jatuh tempo deposito memiliki kurun waktu 1, 3, 6, atau 12 bulan. Dalam jangka waktu ini nasabah tidak dapat menarik uangnya sebelum tanggal jatuh tempinya. Bila nasabah hendak mengambil uang tersebut sebelum masuk jatuh tempo, maka nasabah akan dikenakan penalty sesuai dengan kebijakan bank.

Deposito juga dapat diperpanjang secara otomatis melalui sistem ARO (Automatic Roll Over). Deposito sendiri terdiri dari tiga jenis yaitu Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Deposito On-Call.

Deposito memiliki beberapa keuntungan dibanding dengan produk investasi lainnya. Suku bunga yang didapatkan dari deposito relatif lebih tinggi dibanding dengan jenis tabungan lainnya. Bunga yang didapat tergantung kebijakan bank masing-masing.

Nah, seperti apa perhitungan bunga deposito itu sendiri? Ada cara menghitung bunga deposito yang dapat Anda lakukan untuk mengetahui seberapa besar bunga yang akan Anda dapatkan.

Berikut cara menghitung bunga deposito

Ketika investasi deposito, nasabah akan mendapatkan keuntungan dari suku bunga. Nilai suku bunga deposito ini berbanding lurus dengan dana deposito yang disimpan. Jadi, semakin besar dana deposito yang dimiliki, maka akan semakin besar pula bunga yang akan didapat.

Namun, yang perlu diketahui adalah keuntungan bunga tersebut akan terkena potongan pajak dengan jumlah tertentu. Pajak baru akan dikenakan bila deposito nasabah di atas 7,5 juta rupiah. Untuk persentase pajak yang akan dikenakan adalah 20 persen. Sedangkan bila deposito masih di bawah 7,5 juta, tidak akan dikenakan pajak.

Pajak tersebut akan mengurangi nilai suku bunga yang didapatkan oleh nasabah. Pajak bunga deposito sudah tertuang pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

– PP 131 Tahun 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI

– KMK-51/kmk.04/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI

– SE-01/PJ.43/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PP 131 Tahun 2000.

Misalnya Anda ingin menginvestasikan dana sebesar 36 juta dalam jangka waktu 12 bulan Besaran bunga yang akan ditetapkan 7,5 persen selama 12 bulan. Cara Menghitung Bunga Depositonya adalah jumlah yang disimpan dikali bunga per tahun dikali 80 persen jangka waktu.

Angka 80 persen merupakan persentase keuntungan yang didapat setelah dipotong persentase pajak 20 persen. Oleh karena suku bunga tenor 12 bulan adalah 7,5 persen, maka dana yang disimpan harus dikurangi 20 persen dari 7,5 persen sehingga didapatkan 1,5 persen dari nilai simpanan tersebut. Hasil akhir yang didapat untuk bunga riilnya adalah 6 persen untuk bunga simpanan di atas 7,5 juta.

Kemudian cukup hitung berapa bunga riil yang akan didapat. Begini cara Menghitung Bunga Depositonya:

Bunga deposito = jumlah deposito x (bunga pertahun x80%) x jangka waktu

Bunga deposito = Rp 36 juta x 6 persen : 12 bulan. Hasilnya adalah Rp 225 ribu per bulan. Rp 225 ribu per bulan dikali 12 bulan. Maka, jumlah keuntungan yang didapat adalah Rp 2,7 juta per tahun.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker