Ini Alasan Mengapa Bareskrim Ajak PPATK dan Densus 88 Selidiki 92 Rekening FPI

Abadikini.com, JAKARTA – Terkait kasus 92 rekening Front Pembela Islam (FPI), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melakukan gelar perkara dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, selasa (2/2/2021).

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono gelar perkara ini bertujuan untuk koordinasi dan menyamakan persepsi antara Bareskrim, PPATK dan Densus 88 Antiteror.

“Gelar ini dalam rangka menyamakan persepsi tentang laporan hasil analisis PPATK terhadap beberapa rekening terkait FPI,” kata Rusdi.

Soal dilibatkannya Densus 88 Antiteror, Rusdi menyatakan ada alasan tersendiri.

“Mengapa (Densus) dilibatkan? Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI,” katanya seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya PPATK telah menganalisis 92 rekening yang terdiri dari rekening pengurus pusat FPI, pengurus daerah, dan beberapa rekening milik individu. Puluhan rekening ini tersebar di 18 perbankan di Indonesia.

“Tentunya hasil analisis PPATK menjadi masukan bagi Bareskrim Polri dan tentunya Bareskrim Polri akan tindak lanjuti ada atau tidaknya tindak pidana yang berhubungan dengan aliran dana yang ada pada organisasi FPI,” tutur Rusdi.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker