Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Tidak Benar Ada Pajak Baru untuk Pulsa dan Token

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaska bahwa tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, voucer dan kartu perdana atas penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021.

Menurutnya, selama ini pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas pulsa, kartu perdana, token dan voucer sudah berjalan selama ini.

“Selama ini PPN (pajak pertambahan nilai) dan PPh (pajak penghasilan) atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru,” kata Sri Mulyani dikutip dari akun instagram pribadinya @smindrawati, di Jakarta, Sabtu (30/1/2021).

Sri Mulyani menjelaskan, ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/2021 itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.

ketentuan itu terang dia, bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer serta untuk memberikan kepastian hukum.

“Adapun penyederhanaan pengenaannya yakni pungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server). Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi,” ujar Sri Mulyani.

Untuk PPN token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, tetapi hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

Untuk voucer, PPN tidak dikenakan atas nilai voucer karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang. “PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual,” tegas Sri Mulyani.

Sementara untuk pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak di muka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunannya.

“Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer,” ucap Sri Mulyani.

Menkeu kembali menegaskan pajak yang masyarakat bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan.

“Kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama!,” ajak Menkeu Sri Mulyani.

 

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker