Trending Topik

Wacana Revisi UU Pemilu, PDIP Sebut Berpotensi Timbulkan Ketegangan Politik

Abadikini.com, JAKARTA – Draf Revisi Undang-undang Pemilu dan Pilkada menuai pro dan kontra di antara elite partai politik, termasuk pula pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam draf tersebut. Bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai tidak perlu membahas revisi UU tersebut, sebab akan berakibat terjadinya ketegangan politik.

“Berpotensi menimbulkan ketegangan politik akibat seringnya perubahan UU Pemilu. Pelaksanaan pilkada yang penting untuk dievaluasi, bukan perubahan UU-nya,” kata Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, Rabu, (27/1/2021).

Revisi aturan mengenai pemilu ini sedang bergulir di DPR. Salah satu agenda revisi adalah mengubah jadwal Pilkada serentak 2024 menjadi 2022 dan 2023. Sehingga akan ada perubahan pada UU Pilkada.

Menurut Djarot, PDIP sepakat bahwa perlu ada evaluasi dari pelaksanaan Pilkada 2020 demi meningkatkan kualitas pemilihan dan demokrasi. “Namun, belum mengarah pada urgensi perubahan UU Pilkada,” ujarnya.

Djarot menegaskan tak perlu ada perubahan UU Pilkada ini mengingat tujuan awal dijadwalkannya Pilkada pada 2024. Menurut dia, ketentuan yang termasuk salah satu materi pokok UU Pilkada ini demi menjaga kesinambungan dan kesesuaian jadwal antara pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan pilkada pada 2024.

“Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam UU tersebut belum dijalankan, bagaimana perubahan akan dilakukan? Jadi dilaksanakan dulu tahun 2024, baru dievaluasi,” tandasnya.

Tidak adanya revisi UU Pemilu dan Pilkada, kata Djarot, seluruh energi bangsa dapat difokuskan pada upaya mengatasi pandemi Covid-19 dan dampaknya, khususnya dampak di bidang ekonomi rakyat. Dia berujar, pemerintah dan DPR lebih baik fokus mengurus rakyat agar terbebas dari Covid-19.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker