Trending Topik

Gerakan Nasional Wakaf Uang Diluncurkan, Ini Respon Waketum Persis

Abadikini.com, BANDUNG – Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin telah meresmikan peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) serta Brand Ekonomi Syariah Tahun 2021.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Waketum PP Persis), KH. Dr. Jeje Zaenudin, mengatakan kondisi zaman sekarang ini memang wakaf yang bisa diproduktifkan dengan segera dan mudah adalah wakaf uang. Namun, Jeje juga mengungkapkan aspek masalahnya.

“Permasalahannya juga tidak mudah, sebab nilai tukar uang juga mengalami fluktuasi dan lebih sering mengalami penurunan karena inflasi dan lain sebagainya”, ujar Jeje seperti dikutip persis.or.id, Rabu (27/1/2021).

Menurutnya, kaidah fikih wakaf mesti berpegang pada prinsip keabadian nominal uang wakaf tersebut.

Ia pun menerangkan, misalnya wakaf tanah harganya bisa beratus kali lipat dalam tempo sepuluh tahun, sehingga luas tanah tidak berubah tetapi nilainya semakin tinggi. Sebaliknya jumlah nominal wakaf uang tetap, sedang nilainya dalam sepuluh tahun mungkin sangat tajam menurun jikalau tidak tetap.

“Wakaf uang sangat kecil kemungkinanannya bisa stabil, apalagi bertambah,” bebernya.

Di sisi lain, wakaf uang pun dinilai ada kesulitan penjagaan keamanannya manakala terjadi kerugian dalam pengelolaannya ketika dijadikan modal usaha.

Dari aspek kemanfaatannya, wakaf uang sangat ditentukan dari keberhasilan mengelola dan menginvestasikan wakaf tersebut kepada usaha yang menguntungkan dan aman, sebab yang didistribusikan kepada penerima manfaat adalah keuntungannya, bukan uang wakafnya.

“Lebih aman jika uang wakaf itu diinvestasikannya kepada proyek pemerintah dengan ada jaminan tanggungan jika terjadi kerugian,” tandasnya.

Disinggung bagaimana dengan kekhawatiran penyelewengan wakaf uang oleh sebagian pihak?

“Wakaf itu sudah diatur dengan jelas oleh undang undang. Menyelewengkan aset wakaf dan menggunakannya bukan kepada mauquf alaih yang sudah dituangkan dalam ikrar wakaf merupakan kejahatan dan harus dipidanakan,” ungkapnya.

Pihaknya pun berharap masyarakat mesti paham mekanisme pengelolaan dan penggunaan manfaat wakaf, agar bisa ikut mengawal dan mengontrolnya, sehingga wakaf benar benar menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi umat.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker