Trending Topik

Usulan Kenaikan Ambang Batas Parlemen 7 Persen, Wasekjen PBB: Hanya Menguntungkan Parpol Besar

Abadikini.com, JAKARTA – Wakil Sekjen Bidang Organisasi dan Pemerintahan DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Meridian Ramadir mengatakan, parliamentary threshold 4 persen seperti yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 terbukti melemahkan partai partai kecil dan partai-partai baru.

Menurut Meridian, menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 7 persen dinilai tidak masuk akal dan bentuk ketamakan partai-partai besar.

“Wacana akan dinaikkannya ambang batas parliamentary threshold menjadi 7% serta di dalam draf UU tentang Pemilu tahun 2024 pada Pasal 251, dibatasinya untuk tingkat DPRD di kabupaten/kota dan provinsi menjadi minimal 3%, sungguh kebijakan ini tidak masuk di akal dan hanya akan menguntungkan bagi parpol parpol pesar terutama lima parpol yang berada di ranking teratas,” kata Meridian, Senin (25/1/2021).

Usulan menaikkan ambang batas di pemilu yang akan datang, kata Merdian, merupakan gambaran ketamakan dan keserakahan dari partai-partai besar yang ada.

“Mereka tidak memberikan kesempatan bagi partai baru dan partai kecil yang memiliki suara di bawah 4% di pemilihan umum yang lalu untuk berkembang dan bersama-sama membangun negara ini,” ujarnya.

Kemudian, ia lalu mempertanyakan apakah partai-partai yang bisa dikatakan sebagai pemenang pemilu khususnya dua partai terbesar di Indonesia, bisa merepresentasikan keinginaan pemilihnya.

“Apakah mereka memberikan apa yang pemilihnya inginkan? Ataukah malah mereka menggunakan pemilihnya hanya sebagai alat untuk mendapatkan kekuasaan dan mengeruk kekayaan negara untuk kepentingan pribadi dan partainya?” tanya Meridian.

Disisi lain, kata Meridian, malah ada kasus korupsi di Kabinet Jokowi-Ma’ruf yang jelas dilakukan oleh kader partai politik pemenang pemilu yang duduk di kursi kabinet. Tidak tanggung tanggung, lanjutnya, yang dikorupsi oleh mereka merupakan sesuatu yang langsung berhubungan dengan rakyat, yaitu dana bansos. Kasus lainnya merupakan kasus yang berhubungan dengan sumber daya alam (kasus lobster).

“Seharusnya mereka hadir untuk melindungi kekayaan alam Indonesia dan menggunakannya untuk kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Olehnya itu, kata Meridian, dari kenyataan yang ada dari rentetan kejadian mulai dari mengatur parliamentary threshold sampai setelah mereka duduk di pemerintahan, bisa lihat dengan mata, partai besar pemenang pemilu dengan sengaja melobi dan mengatur Undang-Undang Pemilu untuk kepentingannya sendiri. Mereka bisa berkuasa dan mengumpulkan kekayaan pribadi, mereka tidak peduli dengan partai kecil yang di dalamnya juga ada suara rakyat Indonesia.

“Sangat disayangkan ketamakan dan keserakahan menghancurkan sistem demokrasi di negeri kita, yang mana Indonesia sedang berproses, menuju kedewasaan dan kematangan dalam berdemokrasi,” pungkasnya.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker