Polisi Bekuk Modus Penipuan Pemalsuan Surat Swab Covid-19

Abadikini.com, JAKARTA – Delapan orang pemalsu surat keterangan hasil tes rapid antibodi, swab antigen, dan swab PCR berhasil dibekuk Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kedelapan tersangka tersebut diketahui berasal dari Depok. Modus mereka menawarkan hasil tes melalui media sosial.

“Modusnya menawarkan melalui media sosial Facebook, bahkan ada juga yang door to door. Tetapi berdasarkan penyelidikan petugas, hasil patroli kita bisa mengamankan delapan orang pelaku,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/1/2021).

Dikatakan Yusri, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam perkara ini. Pertama tersangka RSH (20), perannya menawarkan surat hasil swab melalui Facebook, membuat surat hasil swab Covid-19 palsu dan perantara pembeli surat hasil swab dengan mendapatkan keuntungan.

“Dia ini yang menawakan surat hasil swab antigen tanpa melalui tes, cukup dengan data pribadi nanti akan keluar suratnya, kemudian diprint out lengkap dengan stampelnya dengan hasil non reaktif. Dia juga perantara pembelian surat swab PCR palsu,” ungkapnya.

Yusri menyampaikan, kedua tersangka RHM (22), perempuan, berperan bersama RSH membuat swab antigen Covid-19 palsu. Kemudian, tersangka ketiga IS (23) sebagai pembeli.

“Keempat MA (25), dia juga pemesan hasil swab. Kelima SP (38) menyuruh MA untuk memesan surat hasil swab antigen palsu,” katanya.

Menurut Yusri, tersangka keenam berinisial M (20) menyuruh tersangka Y membuat surat keterangan hasil swab palsu dengan mendapatkan keuntungan. Ketujuh tersangka DM -masih di bawah umur dan tidak ditahan- perannya membeli.

“Terakhir Y adalah yang membuat surat keterangan hasil swab. Jadi di sini ada dua, satu klinik dan satu lab. Dia membuat sesuai dengan pesanan yang ada, juga melalui Facebook ditawarkan kepada masyarakat,” tandasnya.

Selain menangkap para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa sejumlah handphone, dua stampel klinik, beberapa lembar surat hasil pemeriksaan laboratorium yang belum dan sudah distampel, flashdisk, laptop, printer, komputer, bukti transfer bank, dan lainnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker