Trending Topik

Viral Siswi Non Muslim SMK 2 Padang Wajib Kenakan Jilbab, Komnas Ham Turun Tangan

Abadikini.com, PADANG – Komisioner Komnas HAM perwakilan provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Beka Ulung Hapsara menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil pihak Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi setempat terkait seorang siswi non Muslim di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat yang diwajibkan menggunakan jilbab.

“Hari Senin besok (28/1) akan ada pertemuan bareng, Komnas HAM, Ombudsman dan Dinas Pendidikan Sumatera Barat untuk membahas persoalan ini,” kata Beka kepada media, Sabtu (23/1/2021).

Menurut Beka, pertemuan itu sengaja dilakukan untuk mencari solusi dan menyusun berbagai langkah agar peristiwa serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.

Beka menyebutkan kalau kasus tersebut sudah dipantau oleh Komnas HAM sejak ramai dibicarakan publik. Ia pun mengatakan Kantor Komnas HAM perwakilan Sumatera Barat sudah mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

“Komnas HAM menyesalkan peristiwa tersebut. peristiwa tersebut mengindikasikan adanya pemaksaan ekspresi kebebasan beragama dan berkeyakinan,” ujar Beka.

Beka mengatakan bahwa tindakan memaksa seorang siswi untuk mengenakan jilbab bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Ia pun mengatakan tindakan tersebut juga melanggar amanat yang diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional.

“Aturan itu mengamanatkan pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa,” tegasnya.

Duketahui, jasus ini menjadi viral di media sosial usai siswa SMK 2 Padang Jeni Cahyani Hia mengaku disuruh pihak sekolah mengenakan jilbab. Orang tua Jeni, Elianu Hia mengunggah surat pernyataan yang dibuatnya usai anaknya disuruh menggunakan jilbab oleh pihak sekolah.

Elianu juga membagikan video berisi rekaman pertemuan dengan pihak sekolah. Atas pemberlakuan peraturan itu, Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi menyampaikan permintaan maaf.

“Dalam menangani dan memfasilitasi keinginan dari ananda Jeni Cahyani kelas X untuk berseragam sekolah yang disebutkan dalam surat pernyataan, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran serta Bidang Kesiswaan dan Bimbingan Konseling dalam penetapan aturan dan tata cara berpakaian siswi,” kata Rusmadi.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker