KPU Solo Tetapkan Gibran Rakabuming Sebagai Wali Kota

Abadikini.com, SOLO – Pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar KPU Solo.

“Menetapkan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta dalam Pemilihan Wali Kota Surakarta 2020 nomor urut 1 dengan perolehan 225.451 suara atau 86,54 persen dari total suara sah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih,” kata Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti saat membacakan berita acara penetapan, Kamis (21/1/2021).

Berita acara dan Surat Keputusan ditandatangani oleh Ketua KPU Solo, Ketua Bawaslu Solo, Ketua DPRD Solo, perwakilan PDIP selaku partai pengusung dan Wali Kota Solo terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Sementara Wali Kota Solo sekaligus Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo, yang rencananya mengisi sambutan tidak dapat hadir. Dia masih mengurus kedatangan korban gempa Sulawesi Barat yang mengungsi di Solo Technopark.

Selanjutnya, Nurul Sutarti menjelaskan rapat pleno diselenggarakan setelah memastikan KPU mendapatkan Buku Register Perkara Konstitusi (BPRK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah penetapan wali kota terpilih, KPU Solo akan mengajukan kepada DPRD Solo untuk tahapan pelantikan.

“Baru kemarin malam kita dapat BPRK, sehingga hari ini kita lakukan penetapan. Setelah ini kita ajukan kepada DPRD Solo terkait pelantikan wali kota dan wakil wali kota. Nanti DPRD akan mengajukan kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah,” ujar dia.

Perwakilan PDIP, YF Sukasno, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kota Solo yang telah melaksanakan Pilkada 2020 dengan tertib di tengah pandemi COVID-19.

“Kita bersyukur meski di tengah pandemi, Pilkada bisa berlangsung lancar. Ke depan kami tetap membutuhkan kerja sama dengan masyarakat untuk membangun Kota Solo,” pungkasnya.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker