Trending Topik

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula, Pepatah Ini Sedang Dialami Ketua DPC PPP Mabar

Abadikini.com, KUPANG – Sebuah pepatah “Sudah Jatuh Tertmpa Tangga Pula” adalah sebuah gambaran dimana seseorang mendapatkan nasib malang yang bertubi-tubi. pepatah ini memnggambarkan kehidupan Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), NTT, Andi Riski Nur Cahya atau biasa di sapa Asma.

Pasalnya, Andi Riski Nur Cahya rela meninggalkan kursi DPRD Mabar guna maju Pilkada Mabar pada 9 Desember. Andi Riski Nur Cahya maju sebagai calon wakil bupati Manggarai Barat berpasangan dengan calon bupati Pantas Ferdinandus. Keduanya maju diusung Partai Demokrat, PPP dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Mantan Anggota DPRD dari partai PPP ini, kembali menerima pil pahit menjadi tersangka dan langsung ditahan terkait kasus dugaan pidana korupsi pengalihan aset tanah milik pemerintah di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, pada Kamis (14/1) lalu.

Andi Riski Nur Cahya rupanya tidak sendirian ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). Dia adalah salah satu dari 16 tersangka yang ditetapkan pihak Kejati NTT dalam kasus pidana dugaan korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 ha yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Selain Andi Nur Rizki Cahya alias Asma, ada juga 15 tersangka lainnya yang ditetapkan pihak Kejati NTT terdiri dari Ente Puasa, Mahmud Nip, Theresia Dewi Koro Dumu , Alfrandi alias Andi, Afrizal alias Unyil, Abdullah Nur, Mashiloano Deverizz, Veronika Syukur, Agustinus CH Dula (Bupati Mabar), Ambrosius Sukur dan Syarifuddin Malik.

Selain itu ada pula Muhammad Achyar, David Andre Pratama, Resdiyana Dapamerang, Marthen Ndeo dan Caitano Soares.

Kuasa Hukum Andi Riski Minta Perkara Kliennya Segera Dilimpahkan

Kuasa hukum tersangka Andi Riski Nur Cahya, Mardan Yosusa Nainatun meminta perkara kliennya cepat dilimpahkan.

Hal ini disampaikan Mardan Yosusa Nainatun kepada awak media usai kliennya memberikan keterangan pada penyidik di ruang Tipidsus Kejati NTT, Senin (18/1) sore.

Mardan menjelaskan bahwa kliennya sebelumnya diambil keterangan oleh penyidik Kejati NTT terkait dugaan korupsi jual beli aset Negara di Manggarai Barat. Dan sebagai penasehat hukum Ia berharap agar perkara yang sementara dialami kliennya dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan guna dapat mengetahui kepastian hukum terhadap kliennya.

“Jadi ada pemeriksaan dari pihak penyidik, jadi pada prinsipnya kita berharap supaya perkara ini cepat dilimpahkan, biar cepat ada kepastian hukumlah,” ungkap Mardan.

Mardan juga menjelaskan bahwa, sebelumnya kliennya ditanya oleh penyidik kurang lebih sembilan pertanyaan.

“Kurang lebih tadi Ibu Andi ditanya 9 pertanyaan dari pihak penyidik Kejati NTT, pertanyaan komfirmasi atas pernyataan sebelum-sebelumnya, yang diajukan,” ungkapnya.

Saat ditanyakan keterlibat kliennya, dalam kasus tersebut, Mardan enggan berkomentar banyak terkait keterlibatakan kliennya dalam kasus dugaan jual beli aset negara di Manggarai Barat.

“Kalau soal itu saya no comment-lah nanti kita lihat dalam fakta persidangan, kan nanti dakwaannya keluar juga bisa tahu,” ungkapnya.

Terkait langkah hukum yang diambil, Ia sampaikan bahwa akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada penasehat hukum lainnya.

“Terkait upaya-upaya apa yang kita lakukan nanti kita bicarakan dengan tim, apa yang akan kita lakukan dan untuk sekarang kita masih jajaki dengan tim lagi,” tandasnya.

Dalam kasus itu, hingga kini Kejati NTT telah menahan 16 tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah di Labuan Bajo yang merugikan negara hingga Rp3 triliun.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker