Trending Topik

Nindy Ayunda Mangkir dari Panggilan Polisi, Kompol Ronaldo: Bila tak Datang, kami Jemput Paksa

Abadikini,com, JAKARTA – Nindy Ayunda akan diperiksa polisi terkait kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal suaminya, Askara Parasady Harsono. Seharusnya yang bersangkutan diperiksa polisi pada Senin (18/1/2021) pukul 10 pagi tadi.

Namun sayangnya, hingga saat ini Nindy Ayunda belum tampak di Polres Jakarta Barat.

Meski begitu, hadir dua orang laki-laki yang diketahui kerabat Nindy Ayunda. Salah satunya adalah asisten Nindy yang bernama Erich.

Dalam keterangannya, Erich mengungkap kondisi terkini Nindy Ayunda. Menurut Erich, Nindy sehat secara fisik namun hanya saja mental dia menurun pasca tertangkap suaminya.

“Mbak Nindy sehat, secara mental dia down, sudah itu aja yang bisa saya sampaikan,” ungkap Erich saat diwawancarai di Polres Jakarta Barat, Senin (18/1/2021).

Belakangan diketahui, kedatangan mereka bukan untuk mewakili Nindy, melainkan hnaya menjenguk tersangka Askara Parasady Harsono.

Hal tersebut diungkap Kasat Narkoba Polres Jakbar, Kompol Ronaldo Maradona Siregar.

“Tadi ada anggota saya bilang dua orang itu dalam hal ini hanya menjenguk tersangka APH,” tuturnya.

Kompol Ronaldo menjelaskan bahwa, pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Nindy sejak Jumat (15/1) lalu. Namun hingga siang hari, artis bernama lengkap Anindia Yandirest Ayunda itu tak kunjung datang.

“Rencananya jam 10 pagi, tapi hingga kini masih belum datang, belum ada perwakilan dari yang bersangkutan juga yang datang” ujar Ronaldo saat dikonfirmasi, Senin (18/1).

Bila tidak datang hari ini, Terang Kompol Ronaldo, pihak kepolisian akan kembali mengirimkan surat yang kedua. Namun bila tetap mangkir di panggilan kedua, Nindy akan dijemput paksa petugas polisi.

“Bila tak datang, kami jemput paksa,” tegasnya.

Diketahui, suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono ditangkap polisi di rumahnya, di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada, Kamis (7/1).

Petugas menemukan barang bukti 1,5 butir happy five, alat hisap, senjata api serta 50 butir peluru.

Atas perbuatanya itu, tersangka Askara Parasady Harsono akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp 100 juta.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker