Listyo Sigit Prabowo Calon Tunggal, Kompolnas Sebut Bukti Regenerasi Polri Berjalan

Abadikini.com, JAKARTA – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan penunjukan Komjen Listyo Sigit Prabowo yang berasal dari angkatan muda sebagai calon tunggal Kapolri merupakan bukti bahwa regenerasi di Polri berjalan baik.

“Sepanjang sudah menyandang pangkat Komisaris Jenderal, maka sudah dianggap senior meski angkatan atau usianya lebih muda. Dipimpin senior atau junior bukan merupakan masalah di Polri. Soliditas Polri tidak akan goyah. Sejarah sudah mencatat hal ini,” kata Poengky melalui siaran pers, di Jakarta, Ahad (17/1).

Menurut dia, Kapolri termuda dalam sejarah RI yakni Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo yang merupakan Kapolri pertama. Pada waktu diangkat Presiden Soekarno, usia Said Soekanto baru berusia 37 tahun. Namun Said sukses memimpin senior dan junior anggota Polri selama 14 tahun dan berhasil menjadi “Bapak Kepolisian Modern Indonesia”.

“Selain itu, contoh lainnya Jenderal Tito Karnavian yang menjadi Kapolri di usia 51 tahun, melewati lima angkatan seniornya. Terbukti, Pak Tito berhasil memimpin Polri dengan sangat baik,” ujarnya.

Poengky menuturkan Kompolnas dalam memberikan pertimbangan soal calon-calon Kapolri merujuk pada kriteria calon Kapolri sesuai Pasal 11 Ayat (6) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dengan mempertimbangkan prestasi, integritas dan rekam jejak serta masa pensiunnya. “Kompolnas juga memperhatikan keterwakilan dan memastikan regenerasi di tubuh Polri berjalan dengan baik,” tutur dia.

Di samping itu, lanjutnya, Kompolnas optimistis dengan berjalannya regenerasi di tubuh Polri akan membuat generasi muda Polri berlomba-lomba meningkatkan profesionalitas dan prestasi untuk dapat melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum guna mewujudkan pemeliharaan kamtibmas.

“Dengan begitu, tantangan di internal bagaimana Polri dapat melanjutkan reformasi kultural Polri dengan sebaik-baiknya. Masyarakat masih melihat ada anggota yang melakukan kekerasan, (bersikap) arogan dan bergaya hidup mewah. Hal itu harus dikoreksi. Ada Peraturan Kapolri tentang HAM, LHKPN, barang mewah yang harus dilaksanakan pimpinan dan seluruh anggota Polri,” tambahnya.

Sumber: Antara

Topik Berita

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button
Close

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 turbo128 planet128 turbo128 rawit128 turbo128 planet128
planet128
planet128
planet128
planet128
rawit128
planet128
planet128
planet128
planet128
planet128
planet128
planet128
rawit128
rawit128
planet128
planet128
planet128
planet128
planet128
rawit128
rawit128
planet128
planet128
rawit128
turbo128
planet128
rawit128
planet128.co.in
turbo128
turbo128
rawit128
turbo128
turbo128
rawit128
rawit128
rawit128