Trending Topik

Kasus Raffi Ahmad Berkerumun Abaikan Prokes Covid-19 Terus Lanjut Loh, Sidang Perdana 27 Januari

Abadikini.com, JAKARTA – Vaksinasi virus corona gelombang pertama di Indonesia telah dimulai. Tepat pada 13 Januari 2021, vaksinasi dilakukan kepada presiden Joko Widodo. Proses vaksinasi ini bahkan disiarkan secara langsung dibeberapa stasiun tv dan kanal Youtube portal berita.

Tak hanya presiden Joko Widodo, sederet pejabat dan aparat militer juga mendapatkan vaksin pada tahap pertama ini. Bahkan para influencer yang cukup berpengaruh di Indonesia juga mendapatkan undangan. Raffi Ahmad adalah satu dari banyaknya publik figur yang mendapat vaksin pada gelombang pertama.

Setelah melakukan vaksinasi, Raffi sempat mencuri perhatian publik. Aksinya yang berkerumun dengan beberapa artis tanah air tersebar di dunia maya. Hal ini tentu membuat Raffi mendapat banyak teguran dari beberapa pihak. Artis Sherina dan pihak Istana Negara diketahui telah memberi teguran keras padanya.

Melihat banyak teguran datang, Raffi kemudian meminta maaf dan memberikan klarifikasi lewat akun Instagram pribadinya. Meski begitu, rupanya kasus yang menyandung Raffi ini kini telah memasuki babak baru.

Pasalnya gugatan perdata yang dilayangkan oleh Advokat David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Rupanya, pihak pengadilan sudah menentukan tanggal sidang perdana atas kasus tersebut yakni pada 27 Januari 2021 mendatang.

“Iya sidang perdana pada 27 Januari 2021,” kata David, dilansir JawaPos.com.

Dijelaskan, Raffi Ahmad digugat secara perdata karena dianggap melakukan tindakan melawan hukum

Suami Nagita Slavina ini dianggap melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Digugat perdata karena ini hubungan privat, ini kan konteksnya antara pribadi yang melanggar hukum perdata. Raffi saya anggap melanggar, tidak berhati-hati dalam bertindak. Karena dia sebagai influencer menerima vaksin pertama yang seharusnya mensosialisasikan malah ternyata berbuat sebaliknya. Itu yang saya gugat,” jelasnya.

David mengatakan, dirinya menggugat Raffi Ahmad dengan kapasitasnya sebagai seorang advokat yang wajib menegakkan hukum. Selain itu, sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan Covid-19 dan mendukung program vaksinasi yang dilakukan pemerintah.

Ia menyayangkan Raffi, yang merupakan tokoh publik serta influencer terkemuka diberikan kepercayaan oleh negara namun tidak menghargainya.

“Tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti,” paparnya.

Lebih lanjut, David menilai, apa yang dilakukan Raffi bisa berdampak besar karena dia punya banyak followers, punya banyak fans.

Dikhawatirkan, tindakan Raffi seolah menjadi pembenar untuk tidak lagi mengikuti protokol kesehatan setelah divaksin.

Dalam gugatannya, David juga meminta Raffi Ahmad dihukum tidak boleh keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua. Raffi juga diminta meminta maaf di 7 stasiun televisi swasta dan 7 koran nasional.

“Itu kan tergantung hakim nanti mau menerima itu apa nggak. Tapi kalau Raffi mau (minta maaf di 7 media televisi dan 7 koran nasional) meski belum ada putusan ya dipersilakan,” tandasnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker