Trending Topik

Komjen Listyo Sigit Prabowo Masuk dalam Lima Nama Calon Kapolri yang di Ajukan Kompolnas ke Jokowi

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah menyerahkan lima nama calon Kapolri kepada Presiden Joko Widodo sejak Kamis (7/1/2021) kemarin.

Ketua Kompolnas Mahfud MD membenarkan penjelasan dari Benny Mamoto dan Wahyudanto dari Kompolnas bahaw selaku Ketua Kompolnas dirinya sudah menyerahkan nama-nama calon Kapolri untuk dipilih oleh Presiden agar diajukan ke DPR.

“Mengonfirmasi berbagai berita: benar penjelasan Pak Benny Mamoto dan Pak Wahyudanto dari Kompolnas bhw selaku Ketua Kompolnas saya sdh menyerahkan nama2 calon Kapolri utk dipilih oleh Presiden agar diajukan ke DPR,” kata Mahfud MD via twitter pribadinya yang di kutip, Jumat (8/1/2021).

Dia pun memaparkan kelima calon penerus kepemimpinan Jenderal Pol Idham Azis, seluruhnya menyandang bintang tiga.

“Yang diajukan semua jenderal bintang 3, tudak ada yang masih bintang 2,” tegasnya.

Ini 5 nama Komjen Pol yang diajukan kepad Presiden oleh Kompolnas untuk dipilih sebagai calon Kapolri.

Kelimanya adalah Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Kemudian Kepala Bareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo; Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komjen Pol, Arief Sulistyanto; dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Mahfud menyebut nama-nama yang sudah dikirimkan ke Istana sudah memenuhi syarat sebagai Kapolri selanjutnya.

“Kelima orang itu dianggap memenuhi syarat profesionalitas, loyalitas, jam terbang,” kata Mahfud.

Selanjutnya, Presiden Jokowi akan memilih nama calon Kapolri untuk diserahkan ke DPR. Calon pilihan Presiden bisa tunggal atau lebih dari satu.

Kandidat kemudian akan mengikuti fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

DPR punya tenggat waktu 20 hari sejak surat presiden diterima untuk memutuskan setuju atau tidak atas pencalonan kandidat.

Diketahui, Idham Azis akan pensiun pada 1 Februari 2021. Adapun batas waktu pensiun bagi anggota kepolisian adalah 58 tahun.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker