Soal Perampingan OPD Sampang, Politisi PBB: Harus Sesuai Kapasitas Pejabat

Abadikini.com, SAMPANG – Kebijakan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang diperkirakan akan mulai di terapkan awal Junuari 2021 ini.

Namun implementasi dari perampingan tersebut berdampak terhadap sejumlah pejabat eselon 3 dan 2 terancam non job atau tidak mempunyai jabatan.

Sekretaris Daerah Sampang Yuliadi Setiyawan menyatakan, payung hukum perampingan Struktur Organisasi Dan Tata Kerja (SOTK) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah. Rencana tersebut, terang dia, tengah dikaji secara matang mengingat realisasinya dilaksanakan awal januari 2021.

“Kita harus mengkaji secara matang proses perampingan OPD tersebut. Mengingat implementasinya berdampak terhadap penempatan pejabat dan staf ketika 2 OPD digabung, karena bisa saja pimpinan malah turun jadi staf,” kata Setiyawan, Selasa (5/1/2021).

Menurut Setiyawan, dalam penempatan jabatan itu Pemkab akan mengedepankan kinerja dan kapabelitas untuk pejabat baik eselon 3 dan 2 disesuaikan dengan kebutuhan.

Dikatakanya, berdasarkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP), menurut dia, sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan.

“Maka perampingan birokrasi juga untuk efiseinsi dan efektivitas anggaran, sehingga dapat dihemat mencapai miliaran rupiah,” ujarnya.

Sedangkan terkait dengan kursi jabatan eselon 2 masih banyak yang berstatus Pelaksana Tugas (Plt), Wawan menjelaskan, Pemkab memang belum menetapkan jabatan definitif karena untuk memaksimalkan jabatan, sambil menunggu proses penampungan OPD dilaksanakan tahun ini.

Setelah rampung, lanjutnya maka akan dilakukan lagi proses lelang jabatan untuk mengisi eselon 2, agar gerbong birokrasi dibawah dapat bergerak.

Lelang jabatan untuk mengisi jabatan Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Satpol PP.

“Dalam menempatkan seorang pejabat pimpinan harus mempertimbangkan berbagai aspek, karena kendala terbentur aturan dalam jabatan eselon 2, harus sampai 2 tahun menjabat bisa dimutasi kecuali tersandung kasus hukum baru dapat diganti,” pungkasnya.

Ketua Komisi II DPRD Sampang Agus menyoroti penerapan perampingan OPD itu.

Menurut politisi Partai Bulan Bintang (PBB), tentunya memang perlu penataannya harus sesuai dengan kapasitas masing-masing pejabat.

Ia menyatakan, untuk jabatan tingkat Kepala Dinas eselon ll, saat ini sudah banyak yang mulai memasuki pensiun, sedangkan ditingkat eselon lll perlu adanya penyesuaian.

“Saya rasa memang harus bisa berkompromi dengan situasi dan kondisi perubahan demi efektivitas kinerja yang lebih maksimal di dalam tubuh birokrasi,” tutupnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker